You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Pengertian Infaq dan Pembagiannya dalam Islam

Administrator 13 September 2019 Dibaca 655 Kali

 

Infaq, shadaqah, dan zakat tidaklah sama meskipun ketiga istilah tersebut sering digunakan beriringan. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai infaq serta macam-macam infaq. 

Pengertian Infaq

infaq adalah

Infaq adalah berasal dari kata anfaqayunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Kelima infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.

Oleh karenanya, infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang telah ditentukan secara hukum. Infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan dapat diberikan kepada siapapun seperti keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan demikian infaq adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan seperti donasi atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri. Perintah supaya seseorang membelanjakan harta tersebut untuk dirinya sendiri ada di dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًالِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Tagabun: 16)
Sedangkan perintah untuk memberi nafkah istri dan keluarga menurut kemampuan juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدعُسْرٍ يُسْرًاَ ا

Artinya:

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7)

Dalam membelanjakan harta harta itu hendaklah yang dibelanjakan merupakan harta yang baik dan bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq berdasarkan firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berarti:

Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan denagan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Macam-macam Infaq

infaq adalah

Infaq secara hukum terbagi menjadi empat macam, diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Infaq Mubah

Jenis Infaq mubah merupakan sebuah tindakan mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang dan bercocok tanam.

  1. Infaq Wajib

Bentuk Infaq wajib merupakan pengeluaran harta untuk perkara yang wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, dan menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.

  1. Infaq Haram

Jenis Infaq haram merupakan sebuah tindakan mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan Allah, seperti:

a. Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam

Seperti firman Allah SWT dalam Surat Al-Anfal ayat 36 yang berbunyi:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk mengahalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan kedalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal [8]: 36)

b. Infaqnya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah.

Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Surat An-Nisa ayat 38, yang berbunyi:

وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا

Artinya:

Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.” (QS. An-Nisa [4]: 38)

  1. Infaq Sunnah

Infaq sunnah ini yaitu mengeluarkan harta dengan niat shadaqah. Jenis ini terbagi kedalam dua kategori, yaitu; infaq untuk jihad dan infaq kepada yang membutuhkan.

Kesimpulannya, infaq adalah sebuah kegiatan membelanjakan atau mengeluarkan harta kita tanpa ada nisab atau ukuran seberapa banyaknya harta yang harus dikeluarkan seperti zakat. Kamu dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan mu dengan menyisihkan sebagian uang untuk berinfaq.

Ditulis Oleh: Ray

sumber :https://blog.kitabisa.com/pengertian-infaq-dan-pembagiannya-dalam-islam/

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image