You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Presiden dan Wakil Calon Presiden Terpilih Pemilu 2019

Administrator 01 Juli 2019 Dibaca 500 Kali

 Pengumuman

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Minggu (30/6/2019). Pada sebuah Rapat Pleno Terbuka, yang dipimpin Ketua KPU RI Arief Budiman, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai calon terpilih setelah memperoleh 85.607.362 suara (55,5%) mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dengan perolehan 68.650.239 suara (44,5%).

“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019. Kesatu menetapkan capres cawapres terpilih dalam Pemilu Presiden 2019 Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara (55,5%) sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024,” ujar Arief.

Arief menyebut bahwa penetapan ini sesuai ketentuan pasal 417 UU 7/2017 tentang Pemilu dan ketentuan pasal 4 PKPU 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu. “Menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih ditetapkan dalam Sidang Pleno KPU dan dituangkan didalam Berita Acara (BA) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” lanjut Arief.

Arief menambahkan, bahwa penetapan pasangan nomor urut 01 sebagai calon terpilih yang turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, perwakilan partai politik, pemerintah, pegiat kepemiluan,  serta TNI/Polri ini adalah tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 atas Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019.

“Sesuai ketentuan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan keempat PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. MK telah membacakan putusan atas PHPU Pilpres 2019, yaitu Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019  yang amarnya menolak permohonan pemohon,” tambah Arief.

KPU RI sendiri menetapkan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019 setelah sebelumnya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga nasional.

Penyerahan Salinan BA dan Keputusan KPU

Dikesempatan selanjutnya, KPU RI langsung menyerahkan Salinan Berita Acara KPU Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 serta Keputusan 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 kepada 16 partai politik peserta Pemilu 2019, pemerintah serta lembaga, Bawaslu, DKPP, BPN 02 serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01.

Salinan diserahkan Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi Anggota Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, Viryan, Ilham Saputra serta Wahyu Setiawan. Turut menemani Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim.

Rapat pun ditutup dengan ucapan terimakasih dari Ketua KPU RI kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan Pemilu 2019. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

 

sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image