-
KEPALA DESA KALIDENGEN
KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIDENGEN
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH DESA KALIDENGEN KECAMATAN TEMON
KABUPATEN KULON PROGO
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo perlu dibentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo. |
Mengingat |
: |
1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 3. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. 7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Konsultasi Publik dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. 8. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. |
Memutuskan
Menetapkan Kesatu |
: : |
Membentuk Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi. |
Kedua : Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:
- Mengeluarkan keputusan atas informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi informasi publik yang dilakukan oleh PPID.
- Menerima keberatan pemohon informasi, memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang.
- Mewakili badan publik dalam sengketa informasi.
- Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I)
- Memberikan pertimbangan dan melakukan dan pembahasan atas usulan informasi yang dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan dalam rangka pelayanan permintaan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Ketiga : Segala biaya diperlukan sebagai akibat diberlakukannya keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran berjalan.
Keempat : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kalidengen
Pada Tanggal 27 Maret 2019
Kepala Desa
S U N A R D I
Tembusan :
- Bupati Kulon Progo
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo
- Camat Temon
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIDENGEN
NOMOR : 13 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PEMERINTAH DESA KALIDENGEN KECAMATAN TEMON
KABUPATEN KULON PROGO
SUSUNAN KEANGGOTAAN
No |
Jabatan dalam TIM |
Jabatan dalam Dinas |
1. |
Atasan PPID |
Kepala Desa Kalidengen |
2. |
TIM Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I) : |
1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo 2. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo 3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo 4. Camat Temon |
3. |
Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) |
Sekretaris Desa Kalidengen |
4. |
Bidang Pelayanan Informasi |
Kaur Umum, Aparatur Desa dan Aset |
5. |
Bidang Arsip dan Dokumentasi |
Kaur Perencanaan dan Keuangan |
6. |
Bidang Pelayanan Sengketa Informasi |
Kasi Pemerintahan, Kasi Kemasyarakatan |
7. |
Bidang Website Desa |
Kasi Pemberdayaan dan Pembangunan |
Kalidengen, 27 Maret 2019
KEPALA DESA
S U N A R D I