URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Maklumat PPID

29 Maret 2019 13:51:17  Kepala Desa TTD  153.282 Kali Dibaca 

-

KEPALA DESA KALIDENGEN

KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIDENGEN

NOMOR 13 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PEMERINTAH DESA KALIDENGEN KECAMATAN TEMON

KABUPATEN KULON PROGO

Menimbang

:

a. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo perlu dibentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi.

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo.

 

Mengingat

:

1.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.      Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

3.      Undang – Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa.

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

5.      Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

6.      Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

7.      Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Konsultasi Publik dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

8.      Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Memutuskan

Menetapkan

Kesatu

:

:

 

Membentuk Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Kalidengen Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi.

Kedua              :  Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas:
  2. Mengeluarkan keputusan atas informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi informasi publik yang dilakukan oleh PPID.
  3. Menerima keberatan pemohon informasi, memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang.
  4. Mewakili badan publik dalam sengketa informasi.
  5. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I)
  6. Memberikan pertimbangan dan melakukan dan pembahasan atas usulan informasi yang dikecualikan.
  7. Memberikan pertimbangan dalam rangka pelayanan permintaan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.
  8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  9. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
  10. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
  11. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  12. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  13. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  14. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Ketiga           : Segala biaya diperlukan sebagai akibat diberlakukannya keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran berjalan.

Keempat       : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                                                                                                Ditetapkan di Kalidengen

                                                                                                Pada Tanggal 27 Maret 2019

                                                                                                          Kepala Desa

 

 

 

                                                                                                         S U N A R D I

 

 

 

 

Tembusan :

  1. Bupati Kulon Progo
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten  Kulon Progo
  3. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo
  4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo
  5. Camat Temon

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KALIDENGEN

NOMOR : 13 TAHUN 2019

TENTANG

 

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PEMERINTAH DESA KALIDENGEN KECAMATAN TEMON

KABUPATEN KULON PROGO

SUSUNAN KEANGGOTAAN

 

No

Jabatan dalam TIM

Jabatan dalam Dinas

1.

Atasan PPID

Kepala Desa Kalidengen

2.

TIM Pertimbangan Pelayanan Informasi (TP2I) :

1.     Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten  Kulon Progo

2.     Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo

3.     Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo

4.     Camat Temon

3.

Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID)

Sekretaris Desa Kalidengen

4.

Bidang Pelayanan Informasi

Kaur Umum, Aparatur Desa dan Aset

5.

Bidang Arsip dan Dokumentasi

Kaur Perencanaan dan Keuangan

6.

Bidang Pelayanan Sengketa Informasi

Kasi Pemerintahan, Kasi Kemasyarakatan

7.

Bidang Website Desa

Kasi Pemberdayaan dan Pembangunan

 

 

Kalidengen, 27 Maret 2019

KEPALA DESA

 

 

 

S U N A R D I

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:899
    Kemarin:892
    Total Pengunjung:528.074
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.229.131.158
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

17 Juni 2019 | 153.814 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
22 Januari 2019 | 153.496 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 153.295 Kali
Sejarah Desa
29 Maret 2019 | 153.282 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 153.215 Kali
Permohonan Informasi
29 Maret 2019 | 153.196 Kali
Mekanisme Layanan
06 Maret 2019 | 153.172 Kali
Profil Wilayah Desa

Statistik SID