PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN KALURAHAN
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat
beberapa urusan keistimewaan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi:
(1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan
wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (2) kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY; (3) kebudayaan; (4) pertanahan dan (5)
tata ruang. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang
dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan
dalam memperhatikan bentuk pemerintahan asli, Pemerintah
Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah
dan jabatan pada perangkat daerah DIY, Kabupaten/Kota, dan
Desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa merubah struktur pada
perangkat daerah. Pada ayat (2): “Penyebutan perangkat daerah
dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Perdais”; serta ayat (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Istimewa DIY
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah
DIY, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa untuk mewujudkan
visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan
keistimewaan DIY, maka kelembagaan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan
Perangkat Daerah. Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa dalam
melaksanakan urusan keistimewaan DIY Pemerintah Daerah
11
dapat menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa. Keselarasan ini tentu membutuhkan
kebijakan hukum yang lebih arif dan bijaksana berbasis pada
nilai-nilai kearifan lokal dan kesejahteraan rakyat.
Kelembagaan Pemerintah Desa di Kabupaten Kulon Progo
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa. Sehubungan dengan pelaksanaan
urusan keistimewaan Pemerintah Daerah DIY serta dalam
rangka penyelarasan Pemerintah Desa, maka kelembagaan
Pemerintah Desa di Kabupaten Kulon Progo perlu ditinjau untuk
disesuaikan.
Salah satu tujuan pengaturan desa di dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu untuk
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, desa yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai desa dan
Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penetapan Desa. Penetapan Desa paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang tersebut diundangkan. Oleh sebab itu
Pemerintah Daerah menata kembali status desa di Daerah
dengan tidak menambah jumlah desa yang sekarang faktual ada
yaitu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 15 Tahun 2015 telah ditetapkan Desa di Kabupaten
Kulon Progo. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah
Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY serta dalam upaya penyelarasan
nomenklatur kelembagaan keistimewaan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 perlu
ditinjau untuk disesuaikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
Penetapan Kalurahan