PEMERINTAH telah mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun membeberkan janjinya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan, khususnya memangkas antrean di fasilitas kesehatan (faskes) yang selalu dikeluhkan masyarakat.
Lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa kategori peserta. Khususnya pada peserta mandiri, kategori kelas III naik menjadi Rp42 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas I menjadi Rp160 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Menkes Terawan menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebabnya, kenaikan iuran tersebut sejalan dengan pembenahan pelayanan kesehatan.
"Masa naik saja enggak pakai pembenahan. Pasti naik dan dibenahi," ucap Menkes Terawan di Kantor PB IDI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Pelayanan kesehatan, tambah Menkes Terawan, bakal dibenahi mulai dari (faskes). Dia pun berjanji akan berkoordinasi dengan rumah sakit maupun puskesmas untuk mengubah sistemnya. Sementara untuk memangkas antrean pada jalur pendaftaran BPJS Kesehatan, salah satunya caranya dengan menambah pembangunan sarana yang dianggap dapat mengurai antrean.
salah satunya caranya dengan menambah pembangunan sarana yang dianggap dapat mengurai antrean.
"Kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola-pola BPJS Kesehatan yang baik tanpa defisit, ya pasti akan terjadi pembangunan sarana lagi. Kalau ditambah, pasti antreannya akan berkurang dan akan terurai sendiri," beber Menkes Terawan.
Sebagai pengawas rumah sakit, Menkes Terawan bakal terus menjamin pelayanan kesehatan ini perlahan-lahan berubah. Belum lagi, pembenahan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini jadi amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga banyak cara jitu yang sudah disiapkan.
"Tugas saya sekarang selaku pengawas, selaku pemberi izin rumah sakit. Masyarakat tidak perlu khawatir," tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres yang diteken pada Sabtu 24 Oktober 2019 itu menyatakan adanya kenaikan iuran dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp25.000 naik secara signifikan menjadi Rp42.000.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.
Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.