Akhirnya sk bupati bupati yang mengatur tentang pemberian insentif Tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan resmi disahkan
Klasifikasi guru pendidik, guru pendamping harus menempuh gelar s1 paud / s1 psikologi.
Selain itu masih menjadi guru pendamping muda.
Tunjangan kepala sekolah juga bisa diberikan sesuai dengan klasifikasi.
Bahkan sudah sangat jelas disitu juga mengatur tentang Insentif Tenaga kependidikan bagian administrasi.