You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

LOWONGAN PAMONG KALURAHAN KALIDENGEN

Admin Kalidengen 25 Juli 2022 Dibaca 1.279 Kali
LOWONGAN PAMONG KALURAHAN KALIDENGEN

PAMFLET LOWONGAN PAMONG KALIDENGEN JABATAN DUKUH KALIDENGEN II

 

PERSYARATAN BAKAL CALON

 

Warga Padukuhan Kalidengen II yang mendaftarkan diri sebagai Dukuh Kalidengen II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
  5. penduduk Padukuhan Kalidengen II terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/ atau Kartu Tanda Penduduk;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/ atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal (Ayah Kandung, Ibu Kandung, Ayah Tiri, Ibu Tiri, Anak Kandung, Anak Tiri) atau garis horisontal (Kakak Kandung, Adik Kandung, Kakak Tiri, Adik Tiri) serta istri/ suami atau menantu;
  7. berbadan sehat dibuktikan dengan Surat keterangan sehat dari Puskesmas;
  8. berkelakuan baik, jujur dan adil dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Sektor Temon;
  9. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  10. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  11. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  12. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  13. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  15. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik; dan
  16. sanggup bertempat tinggal di Wilayah Padukuhan Kalidengen II selama menjabat.

 

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran
Pamong Kalurahan Kalidengen Jabatan Dukuh Kalidengen II adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
  3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
  5. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
  6. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  8. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima)tahun sejak dilantik;
  12. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan;
  13. sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan Kalidengen II selama
    menjabat bagi Dukuh.
  14. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  15. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  16. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  17. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  18. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
    dikeluarkan oleh kepolisian setempat dalam hal ini adalah Kepolisian Sektor Temon;
  19. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
  20. Daftar Riwayat Hidup;
  21. Dokumen pendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya (bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
    atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan paling kurang1 tahun);
  22. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  23. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  24. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim; dan
  25. Form dukungan Warga Padukuhan Kalidengen II yang memilik hak pilih paling kurang 20¾serta Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  26. Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sejumlah 7 lembar.

beserta lampiran dokumen-dokumen tata tertib dan persyaratan lainnya

 

Dokumen Lampiran Surat Penyataan

Dokumen Tata Tertib Pamong

Dokumen Jadwal Tahapan

Flyer Lowongan Pamong

Hubungi Kami di

08112642340 (mustofa) atau datang langsung ke Sekretariat TIM Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Kalidengen

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image