URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

IDI: 'New Normal' Sama dengan Pelonggaran PSBB

27 Mei 2020 17:48:39  ttd carik  651 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

IDI: 'New Normal' Sama dengan Pelonggaran PSBB [KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan bahwa new normal atau kenormalan baru pada praktiknya merupakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Sebetulnya new normal itu sama saja dengan PSBB, namun dikurangi," kata Zubairi kepada KBR, Selasa (26/5/2020). "(Contohnya) sudah boleh bekerja, boleh traveling, boleh sekolah, boleh ke mal, boleh ke restoran. Namun yang harus tetap dijaga, yang terpenting adalah tetap jaga jarak, tidak boleh banyak kerumunan orang, kemudian pakai masker dan cuci tangan. Itu yang harus tetap dikerjakan. New normal-nya itu. Artinya tidak bisa total seperti setahun dua tahun yang lalu, tetap saja empat hal ini harus selalu dikerjakan," lanjutnya. Kasus Covid-19 Harus Turun Dulu Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menegaskan bahwa pelonggaran PSBB dan new normal baru layak diterapkan jika kasus Covid-19 sudah menurun. "Pelonggaran PSBB itu biasanya kalau belajar dari negara lain, itu setelah angka kematian berturut-turut turun terus. Kemudian beban rumah sakit semakin lama semakin berkurang, kemudian massive rapid test-nya semakin banyak, kemudian PSBB dilonggarkan, kemudian kita masuk ke new normal, begitu," kata Zubairi. "New normal kan setelah PSBB longgar. PSBB longgar kalau syarat yang saya sampaikan tadi dikerjakan, tidak menjadi beban kan? Salah satu syaratnya adalah pasien-pasien covid-19 yang dirawat inap di rumah sakit semakin berkurang," lanjutnya. Karena pertimbangan tersebut, ia menilai bahwa saat ini Indonesia belum layak menerapkan new normal. "Hari ini belum. Kalau angka kematian berturut-turut turun, ya itu waktunya. Tapi, memang perlu persiapan. Nah ini kan masalah disiplin. Belajar dari pengalaman yang lalu, pasar-pasar di Bogor, Tanah Abang, Jawa Timur, kemudian di airport Halim, kemudian juga di McD Sarinah. Artinya masyarakat memang belum begitu paham tentang disiplin," ujar Zubairi. "Jadi persyaratannya harus mendisiplinkan masyarakat. Karena itu saya kira tepat sekali bahwa Presiden menginstruksikan aparat keamanan Polisi dan TNI untuk aktif menjaga agar masyarakat menerapkan sekarang ini PSBB, kemudian setelah itu menjaga new normal dilaksanakan dengan baik," tegasnya. Risiko Penularan Covid-19 Masih Ada Zubairi pun mengingatkan bahwa penularan Covid-19 masih mungkin terjadi dalam kondisi new normal. "Kalau ditentukan new normal tanggal 2 Juli misalnya, apakah berarti tanggal 3 Juli tidak ada lagi penularan? Dan tanggal 1 Juli itu masih banyak penularan? Ya tidak begitu. Bedanya tipis banget antara 1, 2, 3 Juli itu," kata Zubairi. "Artinya tanggal 3 Juli sampai jangka panjang ke depan tetap saja cara hidup normal yang baru, normal yang keluar rumah pakai masker, normal yang tidak boleh berkerumun,  normal yang harus sering cuci tangan dan jaga jarak, itu tetap diterapkan," pungkasnya.  Oleh : Muthia Kusuma, Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:881
    Kemarin:1.681
    Total Pengunjung:1.485.306
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.185
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 171.772 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.411 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.027 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.640 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.523 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.485 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.339 Kali
Mekanisme Layanan