URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Bupati Sidoarjo Minta Pabrik Tahu Ganti Bahan Bakar dari Plastik Menjadi Kayu

20 November 2019 14:36:08  ttd carik  605 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Bupati Sidoarjo Minta Pabrik Tahu Ganti Bahan Bakar dari Plastik Menjadi Kayu [KBR|Warita Desa] Bupati Sidoarjo Saiful Illah meminta agar pabrik tahu di Sidoarjo mengganti bahan bakar plastik menjadi serbuk kayu. Penggunaan bahan bakar dari serbuk kayu bisa mengurangi polusi yang membahayakan. "Solusinya bahan bakar tidak usah pakai itu (plastik) tetapi pakai  kayu," kata Saiful Illah pada Senin (19/11/2019). Dia mengatakan,  akan bertindak tegas apabila nantinya  pabrik tidak mau mengganti bahan bakar. Menurut dia, dengan memakai kayu, maka  pabrik tahu harus mengganti kompor yang akan digunakan memasak kedelai. Saiful menjelaskan, telor di desa Tropodo Kabupaten Sidoarjo yang diduga mengandung dioksin memang tidak diperjual belikan. Pemkab Sidoarjo   akan melakukan pemeriksaan medis kepada warg di sekitar pabrik, untuk mendeteksi potensi penyakit yang ada. Sebelumnya hasil penelitian Ecoton dan gabungan LSM di luar negeri menemukan bahwa telur di desa Tropodo Kabupaten Sidoarjo dan desa Bangun kabupaten Mojokerto mengandung dioksin yang cukup tinggi. Diduga, kandungan dioksin itu berasal dari pembakaran sampah plastik di dalam pabrik. Sejak beberapa tahun lalu, puluhan pabrik di Sidoarjo menggunakan bahan bakar plastik untuk memasak kedelai menjadi tahu. Plastik impor itu digunakan karena  biaya operasional yang dikeluarkan lebih rendah, daripada menggunakan kayu. Importir Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sanksi untuk importir bandel yang tak mau mengirim balik (re-ekspor) sampah limbah ke negara asal. Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan sanksi tersebut berupa administratif hingga pidana. Saat ini ada dua undang-undang yang melarang importasi limbah, yakni UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ini (perintah reekspor) kan tindakan soft sebetulnya. Meminta dia mengembalikan. Kalau dia tidak melakukan itu juga, rekomendasinya akan dicabut KLHK. Kedua, bisa tindakan pidana. Bisa Bea Cukai penyidiknya, bisa kami KLHK penyidiknya untuk penegakan hukum pidana," kata Rosa di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019). Rosa mengatakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan 5 hingga 15 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Adapun UU Pengelolaan Sampah, menetapkan sanksi 5 hingga 9 tahun penjara, serta denda Rp100 juta hingga Rp3 miliar. Rosa mengatakan, pemerintah masih mengizinkan impor sampah kertas dan plastik untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan, lantaran pasokan sampah di dalam negeri belum terpilah dengan baik. Meski demikian, ada kriteria sampah kertas dan plastik yang boleh diimpor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2016. Syarat sampah yang boleh diimpor, misalnya tidak berasal dari tempat pembuangan sampah akhir, tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta tidak mengandung cairan. Rosa menolak alasan importir yang menyebut kesulitan mengimpor sampah kertas dan plastik tanpa tercampur barang berbahaya lainnya. Ia mengatakan saat ini ada sembilan kontainer sampah impor di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dinyatakan bersih dari limbah berbahaya (B3). Oleh : Budi Prasetyo Editor: Rony Sitanggang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.428
    Kemarin:1.681
    Total Pengunjung:1.485.853
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.185
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 171.838 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.411 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.027 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.640 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.523 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.485 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.339 Kali
Mekanisme Layanan