Pada hari ini, Jumat (10/01), bertempat di Aula Balai Desa Kalidengen telah dilaksanakan penyerahan sertipikat PTSL Tahap Pertama oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulon Progo.
PTSL sendiri adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Melalui PTSL proses pensertifikatan tanah menjadi lebih cepat. Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Untuk di Desa Kalidengen, tanah yang terdaftar dalam program PTSL adalah kurang lebih 80 bidang. Pada tahap pertama ini, sertipikat yang di serahkan kurang lebih 40 sertipikat. Warga Desa Kalidengen menyambut dengan antusias acara ini. Acara ini di buka oleh Kepala Desa Kalidengen dan di hadiri oleh kurang lebih 35 warga yang terdaftar dalam program PTSL.