URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Ini Alasan Menhub, Angkutan Umum Bisa Berisi 70 Persen Penumpang

14 Juni 2020 08:47:28  ttd carik  276 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Ini Alasan Menhub, Angkutan Umum Bisa Berisi 70 Persen Penumpang [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan itu menghapus peraturan sebelumnya yang melarang transportasi umum melebihi 50% kapasitas penumpang guna pencegahan virus Covid-19. Sehingga ketentuan yang baru adalah pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.  "Penerapan protokol kesehatan dan protokol physical distancing baik kendaraan pribadi maupun umum. Di sektor darat, laut, udara dan kereta api. Misalnya pada Permenhub 18 (Permenhub 18 Tahun 2020-red), kapasitas penumpang 50%," ucap Menteri Budi melalui video conference, Selasa, (9/6/2020). Budi melanjutkan, “Namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan.” Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan peraturan ini di kemudian hari. Peraturan ini berdasarkan diskusi dengan Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Adapun aturan pembatasan 50% penumpang untuk kendaraan umum bermotor masih berlaku hingga 30 Juni 2020. Oleh : Mutia Kusuma Editor: Rony Sitanggang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:874
    Kemarin:892
    Total Pengunjung:528.049
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.229.131.158
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

Statistik SID