Ini Alasan Menhub, Angkutan Umum Bisa Berisi 70 Persen Penumpang [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan itu menghapus peraturan sebelumnya yang melarang transportasi umum melebihi 50% kapasitas penumpang guna pencegahan virus Covid-19. Sehingga ketentuan yang baru adalah pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik. "Penerapan protokol kesehatan dan protokol physical distancing baik kendaraan pribadi maupun umum. Di sektor darat, laut, udara dan kereta api. Misalnya pada Permenhub 18 (Permenhub 18 Tahun 2020-red), kapasitas penumpang 50%," ucap Menteri Budi melalui video conference, Selasa, (9/6/2020). Budi melanjutkan, “Namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan.” Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan peraturan ini di kemudian hari. Peraturan ini berdasarkan diskusi dengan Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Adapun aturan pembatasan 50% penumpang untuk kendaraan umum bermotor masih berlaku hingga 30 Juni 2020. Oleh : Mutia Kusuma Editor: Rony Sitanggang