You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Pengusaha Minta Subsidi dari Pemerintah untuk Bayar THR Karyawan

ttd carik 17 Mei 2020 Dibaca 496 Kali

Pengusaha Minta Subsidi dari Pemerintah untuk Bayar THR Karyawan [KBR|Warita Desa] Jakarta | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberi bantuan tunai ke perusahaan untuk subsidi gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Hal ini disampaikan Ketua Umum Apindo Hariadi Sukamdani. "Kami sudah beritahu dari Bulan Maret bahwa kekuatan kita sampai Bulan Juni, akhir Juni, sudah disampaikan. Termasuk soal itu tadi saya sampaikan, kita perlu itu stimulus tunai. Stimulus ke perusahaan dalam bentuk modal kerja dan stimulus untuk pekerja itu untuk THR, untuk subsidi gaji," kata Hariadi kepada KBR, Jumat (15/5/2020). "Jadi, karyawan itu kita berharap bisa disubsidi oleh negara. Itu yang terjadi di negara lain kan kayak gitu, seperti Singapura itu mendapatkan subsidi tunai, lalu New Zealand, Amerika, itu semua dapat." "Yang menjadi masalah kan kalau pemerintah juga nggak memberikan stimulus tapi kita dikunci, nggak boleh melakukan kegiatan, tentu bisa bergejolak nanti, karena pekerja dan masyarakat juga butuh nafkah," lanjutnya. Insentif Pajak Kurang Membantu Ketua Umum Apindo Hariadi Sukamdani mengingatkan sejauh ini pemerintah baru memberi insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk gaji karyawan, PPh 22 untuk kegiatan impor, dan pengurangan PPh 25 sebesar 30 persen untuk badan usaha. Namun, ia menilai berbagai insentif itu kurang efektif untuk menyelamatkan keuangan industri. "Yang saya contohkan (insentif) pajak tadi, itu aturan bukan mengurangi beban, tetap keluar uang. Lalu juga contohnya listrik. Kita minta listrik itu supaya ketentuan pembayaran minimum dihapuskan. Jadi yang dibayar adalah sesuai penggunaan. Kalau penggunaannya itu di bawah daripada pembayaran minimum, ya itu pakainya yang itu. Itu saja sampai sekarang nggak disetujui," kata Hariadi. "Terus tarif listriknya itu kan harusnya turun, harga minyak dunia sekarang sudah 22 dolar per barel. Nah, itu nggak diturunin juga." "Jadi, sebetulnya yang pertama kita minta apapun itu yang bisa mengurangi beban biaya, itu kita harapkan sekali. Tapi kenyataannya ya nggak. Sampai sekarang belum dirasakan maksimal ya," tukasnya. Oleh : Wahyu Setiawan, Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image