You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

SUSUNAN DAN JADWAL TAHAPAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIDENGEN

Administrator 05 September 2019 Dibaca 470 Kali

Berdasarkan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Kalidengen akan segera berakhir, sehingga perlu dilakukan proses pentahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa,  untuk itu Pemerintah Desa Kalidengen perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Kalidengen.

Berikut susunan jadwal tahapan pengisian BPD Desa Kalidengen

SUSUNAN DAN JADWAL TAHAPAN PENGISIAN KEANGGOTAAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIDENGEN

 

 

NO

KEGIATAN

WAKTU

KETERANGAN

 

1

2

3

4

1

Penetapan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD

30 Agustus 2019

Dengan Keputusan Kades

2

Pembentukan Panitia Pengisian BPD

2 – 10 September 2019

 

3

Pembekalan untuk panitia

11 – 30 September 2019

Oleh Camat atau Tim Pengisian BPD Tingkat Kabupaten

4

Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tata tertib

20 – 30 September 2019

 

5

Penetapan wilayah pemilihan/perwakilan

1 Oktober 2019

Dengan Keputusan Kades berdasarkan Berita Acara hasil Musdes

6

Sosialisasi wilayah pemilihan/perwakilan

1 – 2  Oktober 2019

 

7

Pengumuman tentang adanya pengisian keanggotaan BPD

4 – 11 Oktober 2019

 

8

Pendaftaran Bakal Calon BPD

14 – 22 Oktober 2019

 

9

Perpanjangan pendaftaran pertama

23 – 25 Oktober 2019

Apabila tidak diperoleh Bakal Calon paling kurang sesuai syarat yg ditentukan

10

Perpanjangan pendaftaran kedua

28 – 30 Oktober 2019

Apabila tetap tidak diperoleh Bakal Calon paling kurang sesuai syarat yang ditentukan

11

Penelitian persyaratan administrasi

31 Oktober –       4 November 2019

 

12

Pengumuman nama Bakal Calon BPD

5 – 13 November 2019

Untuk menerima masukan dari masyarakat

13

Penetapan Calon

14 November 2019

Kecuali untuk keterwakilan perempuan, bila pendaftar belum mencapai syarat yang ditentukan

14

Penetapan Calon Yang Berhak Dipilih

15 November 2019

Kecuali untuk keterwakilan perempuan, bila pendaftar belum mencapai syarat yang ditentukan

15

Permintaan Data Potensi Pemilih ke Dinas Dukcapil

(untuk Pemilihan Langsung)

18 – 26 November 2019

 

16

Penyusunan DPS

(untuk Pemilihan Langsung)

 

Penyusunan daftar nama peserta (untuk Musyawarah Perwakilan)

27 November –    5 Desember 2019

 

17

Pengundian nomor urut & penyampaian visi dan misi

(untuk Pemilihan Langsung)

6 – 8 Desember 2019

 

18

Memperbaiki DPS

(untuk Pemilihan Langsung)

9 – 11 Desember 2019

 

19

Persiapan logistik (cetak surat suara, kotak suara, bilik suara)

(untuk Pemilihan Langsung)

9 – 20 Desember 2019

 

20

Pengumuman DPS

(untuk Pemilihan Langsung)

12 – 16 Desember 2019

 

21

Penetapan TPS, Penetapan DPT dan Pengumuman DPT

(untuk Pemilihan Langsung)

 

Penetapan tempat Musyawarah Perwakilan, serta Penetapan dan Pengumuman daftar peserta Musyawarah Perwakilan

(untuk Musyawarah Perwakilan)

17 – 19 Desember 2019

 

22

Distribusi logistik & pembuatan TPS

(untuk Pemilihan Langsung)

20 Desember 2019

 

23

Pelaksanaan Pemilihan Langsung

 

Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan

(Untuk keterwakilan perempuan sekaligus Penetapan Calon dan Calon Yang Berhak Dipilih serta penyampaian visi & misi)

21 Desember 2019

dan/atau

22 Desember 2019

Pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya 2 mekanisme yang berbeda dan pembagian tugas panitia

24

Musyawarah Panitia Desa untuk Penetapan hasil pengisian BPD

Paling lambat

27 Desember 2019

Dalam bentuk Berita Acara

25

Panitia Desa menyampaikan Berita Acara Hasil Pengisian BPD kepada Kades

 

 

 

 

Paling lambat

31 Desember 2019

 

26

Kades menyampaikan Keputusan Kades tentang Daftar Nama Anggota BPD Hasil Pengisian kepada Bupati untuk disahkan melalui Camat

2 – 10 Januari 2020

Keputusan Kades dilampiri Berita Acara Hasil Pengisian BPD dengan Rekomendasi Camat, dikirim ke Bupati dengan tembusan ke Dinas PMD Dalduk dan KB

27

Penerbitan Keputusan Bupati

3 Januari –       13 Februari 2020

 

28

Peresmian BPD

14 Maret 2020

Dilaksanakan secara serentak oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image