Dampak Pandemi Covid-19, KSPI: Gelombang PHK Terjadi di Sejumlah Daerah [KBR|Warita Desa] Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan saat ini ribuan buruh di pelbagai daerah telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat pandemi COVID-19. Juru bicara KSPI Kahar Cahyono mengatakan, PHK saat ini bukan sekadar ancaman belaka, lantaran sudah nyata terjadi menimpa buruh. Ia menyebut, beberapa perusahaan di Jawa Timur, Jawa Barat, bahkan DKI Jakarta telah merumahkan karyawan kontrak secara sepihak. "Kalau ancaman PHK bukan lagi ancaman, karena itu sudah nyata terjadi begitu. Misalnya di Mojokerto itu ada perusahaan namanya Akomoto, mereka juga secara resmi mengirimkan surat kepada serikat pekeja untuk melakukan PHK setengah dari jumlah karyawannya. Di Sidoarjo juga seperti itu, dan di perusahaan garmen di Bandung juga ada satu perusahaan yang ribuan karyawan kontraknya sudah diputus kontraknya," ucap Kahar saat dihubungi KBR, Jumat (3/4/2020). Selain PHK buruh, Kahar menambahkan, saat ini banyak perusahaan yang telah mengumumkan hanya dapat membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 50 persen. Ia pun mendesak pemerintah bertindak tegas dan nyata, menyokong perusahaan-perusahaan di tanah air dengan memberikan sejumlah kemudahan, agar gelombang PHK tidak terus bertambah. "Terkait buruh yang terancam PHK, buruh yang dirumahkan, apalagi ada pernyataan dari pengusaha yang tidak membayar upah THR 100 persen atau mereka mengatakan hanya mampu membayar upah 50 persen. Kehilangan pekerjaan saat ini sudah nyata, bahkan di retail dan pariwisata sudah lebih dahulu buruh kehilangan pekerjaan," pungkasnya. Oleh : Rezky Novianto Editor : Rony Sitanggang