Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaran, selama tanggap darurat penanganan Covid-19. Menurut juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra, kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung program pemerintah yang menerapkan menjaga jarak dan tidak berkumpul di tempat umum, yang dapat menjadi sarana penyebaran virus Covid-19. "Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir. Akan melakukan perpanjangan pajak tersebut, polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak," ujar juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (02/04/2020). Lebih lanjut Asep menuturkan, Polri saat ini memahami kondisi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran tidak bisa beraktifitas diluar rumah, karena ada pembatasan di luar rumah oleh pemerintah. Selain itu kebijakan penghapusan denda juga akan membuat ringan ekonomi masyarakat di saat sulit. Oleh : Kevin Chandra Editor: Rony Sitanggang