You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Kemenkes Keluarkan Edaran Isolasi Diri Hadapi Virus Corona

ttd carik 18 Maret 2020 Dibaca 488 Kali

Kemenkes Keluarkan Edaran Isolasi Diri Hadapi Virus Corona [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Kesehatan membuat Surat Edaran tentang protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Surat Edaran mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar menginstruksikan penerapan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19. Misalnya, tidak pergi bekerja, ke sekolah atau ke ruang publik. Tujuannya menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat. "Mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar. Termasuk melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya riwayat kontak dengan pasien Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan," kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa (17/3/2020). Surat Edaran itu terutama ditujukan kepada orang yang sakit demam, batuk atau pilek, nyeri tenggorokan, atau gejala penyakit pernapasan lainnya namun tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti diabetes penyakit jantung kanker penyakit paru kronik AIDS penyakit autoimun dan lain-lain. Kepada mereka, Menteri Terawan meminta agar secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan tinggal di rumah dan tidak pergi sekolah atau ke tempat umum. Surat edaran juga ditujukan bagi Orang Dalam Pemantauan atau (ODP) yang memiliki gejala demam atau masalah pernafasan dengan riwayat bepergian dari negara atau area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Kepada ODP, Menteri Terawan mengharuskan mereka untuk isolasi diri selama 14 hari, hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium. Terawan menambahkan saat isolasi diri, mereka dianjurkan tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja dan ke ruang publik. Selain itu, mereka dianjurkan menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga. Jika memungkinkan, mereka dianjurkan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain. Selama menjalani isolasi diri, mereka juga dianjurkan selalu mengenakan masker. Selanjutnya melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas. Menteri Kesehatan juga menganjurkan warga menghindari pemakaian bersama peralatan makan dan seprai. Mereka juga dianjurkan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan tangan dengan rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta mengeringkan. Di samping itu juga menutup mulut ketika batuk atau bersin. Menteri Kesehatan juga menganjurkan mereka memperbanyak berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. Selain itu, selalu menjaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan. Terakhir, menghubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak nafas untuk dirawat lebih lanjut. Oleh : Muthia Kusuma Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image