You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Dampak Covid, Kemendes Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Dana Desa

Administrator 16 April 2020 Dibaca 445 Kali

Dampak Covid, Kemendes Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Dana Desa [KBR|Warita Desa] Bogor | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian bantuan sosial yang bersumber dari dana desa. Berdasarkan simulasi, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, akan ada Rp22 triliun rupiah yang digelontorkan bagi sekitar 12 juta keluarga prasejahtera.  Abdul Halim menyebut sasaran dari bantuan sosial dana desa ini adalah kelompok prasejahtera, dan tidak terdaftar dalam bantuan sosial dari pemerintah lainnya, mislanya Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-tunai, dan Kartu Prakerja. Bantuan sosial dana desa ini akan dibayarkan mulai April 2020. "Berapa lama BLT dana desa ini digulirkan? Waktunya 3 bulan. Berapa besarannya per KK? 600 ribu perbulan, sehingga satu keluarga mendapatkan 1,8 juta dalam kurun waktu 3 bulan," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (14/4/2020). Abdul Halim mengatakan bantuan sosial dana desa ini diperoleh dari realokasi anggaran dana desa. Desa yang menerima bantuan sebesar Rp800 juta memberikan maksimal 25% untuk bantuan sosial dana desa, sedangkan desa penerima dana Rp800 juta-Rp1,2 miliar rupiah memiliki pagu maksimal 30%, dan desa penerima dana lebih dari Rp1,2 miliar memberikan maksimal 35%. Selanjutnya, untuk dapat mendapatkan bantuan sosial dana desa relawan covid-19 akan mendata keluarga yang termasuk kelompok prasejahtera, belum terdaftar bantuan langsung tunai, kehilangan mata pencaharian, belum mendapatkan PKH, belum mendapatkan bantuan pangan nontunai, dan belum mendapatkan kartu pra kerja. Selanjutnya kepala desa akan memutuskan keluarga penerima melalui musyawarah khusus. Lalu Kepala Desa akan mengajukan pada pemerintah kota/ kabupaten untuk disahkan. "Divalidasi di musdes, lalu disahkan oleh kepala desa dan disampaikan ke pemda untuk ditetapkan. Supaya ada durasi waktu kita kasih aturan 5 hari kerja sudah ada keputusan dari pemda terhadap penerima manfaat BLT dana desa," ucapnya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian bantuan sosial yang bersumber dari dana desa. Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Oleh : Valda Kustarini Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image