You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

lYLBHI : Pemerintah Melanggar Hukum dalam Kasus Tambang Tumpang Pitu

ttd carik 26 Februari 2020 Dibaca 449 Kali

lYLBHI : Pemerintah Melanggar Hukum dalam Kasus Tambang Tumpang Pitu [KBR|Warita Desa] Jakarta | Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut izin dua perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, yakni PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI). Menurut Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary, salah satu anggota koalisi, pemberian izin usaha tambang di kawasan tersebut tidak sesuai aturan. "Di sini pemerintah tidak hanya sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin lingkungan dan izin usaha eksplorasi kepada kedua PT ini. Tetapi ketika pemerintah membiarkan kerusakan ini terjadi, membiarkan masyarakat menderita, sakit, dan menurunnya lingkungan hidup mereka, pendapatan mereka, dan terjadi konflik sosial masyarakat, maka pemerintah sudah melakukan pembiaran suatu pelanggaran HAM. Dan pembiaran pelanggaran HAM merupakan pelanggaran HAM itu sendiri," kata Rahma di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Tambang Tumpang Pitu Dikuasai Elite Politik? Koordinator JATAM Merah Johansyah, anggota koalisi lainnya, mencurigai sikap pemerintah yang pasif soal tambang Tumpang Pitu. Merah menduga, tambang di Tumpang Pitu dikuasai kelompok elite politik yang tengah menduduki posisi penting di PT Merdeka Copper Gold, induk perusahaan PT BSI dan PT DSI. Ia menyebut ada nama Sakti Wahyu Trenggono dan Garibaldi Thohir di baliknya. Merah Johansyah juga mengkritik sikap Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang sempat mengaku tak punya kewenangan pada kasus tambang Tumpang Pitu. "Izin usaha pertambangan bisa ditarik di level gubernur dan provinsi. Jadi alasan pemerintah yang menyebut ini bukan kewenangannya terutama Jawa Timur itu menunjukkan bahwa ini mencari-cari alasan saja," kata Merah. "Antara dia tidak pernah membaca undang-undang tentang pemerintahan daerah dan pertambangan, atau hanya cari-cari alasan agar bisa mengambil sikap diam dan menghindar dari pemenuhan tuntutan warga," lanjutnya. Protes Warga Tumpang Pitu Belum Direspon Menurut Koalisi LSM, aktivitas tambang di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, sudah berkali-kali diprotes warga. Salah satu bentuk protes itu pernah disampaikan lewat aksi 'Kayuh Sepeda'. Pada 15 Februari 2020 warga Tumpang Pitu bersepeda dari Banyuwangi ke Surabaya, menempuh jarak 310 kilometer untuk menyampaikan protes kepada Pemprov Jawa Timur. Di Surabaya, mereka menggelar aksi di Kantor Gubenur Khofifah, membawa surat penolakan tambang yang ditandatangani lebih dari 2000-an warga, sebagai bentuk hak veto rakyat atas keselamatan diri dan lingkungannya. Namun, menurut Koalisi LSM, sampai Selasa (25/2/2020) belum ada respon dari pemerintah. Oleh : Astri Septiani, Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image