URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Perpanjang ASN Kerja dari Rumah, Ada Sanksi Berat jika Dipakai Mudik

15 Mei 2020 09:06:01  ttd carik  655 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Perpanjang ASN Kerja dari Rumah, Ada Sanksi Berat jika Dipakai Mudik [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020. Semula kebijakan itu berlaku hingga Rabu (13/05) ini. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kebijakan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020. Ia mengingatkan agar ASN tidak menggunakan  momen kerja dari rumah untuk mudik dan kepentingan pribadi lainnya. "ASN harus sangat selektif melakukan perjalanan keluar kota, hanya kegiatan-kegiatan yang sangat urgent dan terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Jadi kesempatan ini jangan sampai disalahgunakan untuk keperluan pribadi, mudik dan lain-lain.  Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran ini maka ASN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin berat," kata Atmaji melalui keterangan resminya di laman KemenpanRB, Selasa  (12/5/2020). Sekretaris KemenpanRB Atmaji menambahkan, sanksi disiplin berat juga bisa dikenakan untuk atasan yang memberikan izin yang tidak sesuai dengan peraturan.  Kata Atmaji, perpanjangan kerja dari rumah untuk ASN akan mengikuti instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jadi KemenpanRB membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa KDR tersebut.  Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk kerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.  Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. Menteri Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.  Tjahjo menegaskan, bahwa bekerja dari rumah tidak diartikan sebagai libur kerja.  Ia pun meminta agar Kementerian/Lembaga menerbitkan SE internal dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19).  "ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada," kata Tjahjo melalui live streamig di Youtube KemenPAN-RB, Senin, (16/3/2020). Oleh : Muthia Kusuma Editor: Rony Sitanggang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:315
    Kemarin:1.681
    Total Pengunjung:1.484.740
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.188
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 171.723 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.409 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.026 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.639 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.522 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.483 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.339 Kali
Mekanisme Layanan