You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Perpanjang ASN Kerja dari Rumah, Ada Sanksi Berat jika Dipakai Mudik

ttd carik 15 Mei 2020 Dibaca 480 Kali

Perpanjang ASN Kerja dari Rumah, Ada Sanksi Berat jika Dipakai Mudik [KBR|Warita Desa] Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020. Semula kebijakan itu berlaku hingga Rabu (13/05) ini. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kebijakan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020. Ia mengingatkan agar ASN tidak menggunakan  momen kerja dari rumah untuk mudik dan kepentingan pribadi lainnya. "ASN harus sangat selektif melakukan perjalanan keluar kota, hanya kegiatan-kegiatan yang sangat urgent dan terkait dengan percepatan penanganan Covid-19. Jadi kesempatan ini jangan sampai disalahgunakan untuk keperluan pribadi, mudik dan lain-lain.  Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran ini maka ASN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin berat," kata Atmaji melalui keterangan resminya di laman KemenpanRB, Selasa  (12/5/2020). Sekretaris KemenpanRB Atmaji menambahkan, sanksi disiplin berat juga bisa dikenakan untuk atasan yang memberikan izin yang tidak sesuai dengan peraturan.  Kata Atmaji, perpanjangan kerja dari rumah untuk ASN akan mengikuti instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jadi KemenpanRB membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa KDR tersebut.  Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk kerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.  Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. Menteri Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.  Tjahjo menegaskan, bahwa bekerja dari rumah tidak diartikan sebagai libur kerja.  Ia pun meminta agar Kementerian/Lembaga menerbitkan SE internal dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19).  "ASN tidak diliburkan tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekjen, para Sestama, Sesmen yang ada," kata Tjahjo melalui live streamig di Youtube KemenPAN-RB, Senin, (16/3/2020). Oleh : Muthia Kusuma Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image