Dasar Hukum :
1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Kecamatan
2. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 240/A/2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
3. Peraturan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo
A. PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBUATAN KTP el BARU DAN PERUBAHAN
1. PERSYARATAN PEMBUATAN KTP el BARU
a. Mengisi Blangko permohonan dari kalurahan
b. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
c. Foto copy Kartu Keluarga
d. Telah berusia 17 tahun
e. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
f. Surat keterangan datang dari luar negeri (apabila dari luar negeri)
2. PERSYARATAN PEMBUATAN KTP el PERUBAHAN
a. Perubahan karena pindah bagi WNI
1. Mengisi formulir perubahan KTP el dari kalurahan (sebagai pengantar dari Kalurahan)
2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran
3. KTP el lama
4. Dokumen pendukung untuk perubahan data (akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dst)
5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
6. Foto copy KTP el yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
b. Perubahan karena hilang atau rusak
1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Surat Pengantar Keterangan kehilangan dari kalurahan
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Paspor atau ijin tinggal tetap bagi orang asing
5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
6. Foto copy KTP el yang diberi kuasa (jika dikuasakan
c. Perubahan karena perubahan data
1. Mengisi formulir perubahan data dari kalurahan (sebagai pengantar dari Kalurahan)
2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran
3. KTP el lama
4. Dokumen pendukung untuk perubahan data (akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dst)
5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
6. Foto copy KTP el yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
d. Perubahan karena orang asing bagi orang asing yang mempunyai izin tinggal tetap
1. Mengisi formulir perubahan data dari kalurahan (sebagai pengantar dari Kalurahan)
2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran
3. KTP el lama
4. Dokumen pendukung untuk perubahan data (akta kelahiran, akta nikah, ijazah)
5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
6. Foto copy KTP el yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
B. PERMOHONAN REKOMENDASI PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU DAN PERUBAHAN
1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU
a. Surat Pengantar mencari Kartu Keluarga baru dari Kalurahan
b. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Kalurahan
c. Kartu Keluarga lama (asli)
d. Foto copy Kutipan Akta Nikah
e. Foto copy KTP elektronik
f. Foto copy Akta Kelahiran
g. Surat Keterangan Penduduk Masuk/ Datang (antar desa, kecamatan, kabupaten, propinsi)
h. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
i. Surat keterangan datang dari luar negeri (apabila dari luar negeri)
2. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA PERUBAHAN
a. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk kelahiran
1. Surat Pengantar mencari Kartu Keluarga karena penambahan untuk kelahiran dari Kalurahan
2. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga karena penambahan untuk kelahiran dari kalurahan
3. Kartu Keluarga lama (asli)
4. Foto copy Kutipan Akta Nikah (bila kelahiran anak pertama)
5. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (bila dikuasakan)
b. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang
1. Surat Pengantar mencari perubahan Kartu Keluarga karena penambahan keluarga untuk menumpang dari kalurahan
2. Mengisi Formulir Permohonan perubahan Kartu Keluarga karena penambahan keluarga untuk menumpang dari Kalurahan
3. Kartu Keluarga lama (asli)
4. Surat Keterangan Penduduk Masuk/ Datang (antar desa, kecamatan, kabupaten, propinsi)
5. Surat keterangan datang dari luar negeri (apabila dari luar negeri)
6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7. Foto copy KTP el (bila dikuasakan)
c. Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga untuk kematian atau pindah
1. Surat Pengantar mencari perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga dari untuk kematian dan atau pindah dari kalurahan
2. Mengisi Formulir Permohonan perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dari kalurahan
3. Kartu Keluarga lama (asli)
4. Surat Keterangan Kematian (asli dan foto copy)
5. Surat Keterangan Pindah Penduduk (antar desa, kecamatan, kabupaten, propinsi)
6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
d. Perubahan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
1. Surat Pengantar mencari perubahan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak dan pindah dari kalurahan
2. Mengisi Formulir Permohonan perubahan Kartu K karena hilang atau rusak dari kalurahan
3. Kartu Keluarga lama (asli)
4. Laporan kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)
5. Kart Keluarga yang rusak dibawa (sebagai bukti apa bila Kartu Keluarga rusak)
6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk el (jika dikuasakan)
e. Perubahan Kartu Keluarga untuk orang asing yang mempunyai izin tinggal tetap menumpang
1. Surat Pengantar mencari perubahan Kartu Keluarga karena penambahan keluarga untuk menumpang dari Kalurahan
2. Mengisi Formulir Permohonan perubahan Kartu Keluarga karena penambahan keluarga untuk menumpang dari Kalurahan
3. Kartu Keluarga lama (asli)
4. Surat Keterang an Penduduk Masuk/ Datang (antar desa, kecamatan kabupaten, propinsi)
5. Surat keterangan datang dari luar negeri (apabila dari luar negeri)
6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
7. Foto copy KTP el (bila dikuasakan)
C. PERMOHONAN REKOMENDASI SURAT PINDAH PENDUDUK
1. PERSYARATAN PINDAH PENDUDUK ANTAR DESA DALAM SATU KECAMATAN, ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN/KOTA
1. Surat Pengantar dari kalurahan
2. Surat Keterangan Pindah dari Kalurahan diketahui Panewu
3. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
4. KTP el (asli dan fotocopy)
5. Foto copy Akta Kelahiran
6. Foto copy Buku Nikah (bagi yang sudah nikah,
7. Foto copy Kutipan Akta Cerai (bagi yang sudah cerai)
8. Surat Pernyataan Izin Suami (jika pengajuan pindah dari pihak istri) dan atau sebaliknya
9. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
10. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar backgroun sesuai background KTP
11. Foto copy KTP el yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
NB :
1. Sebelum di foto copy, untuk proses pindah penduduk di kapanewon SKPWNI / Surat Keterangan Pindah dari kalurahan ditanda tangani Panewu atau pejabat dibawahnya
2. Semua persyaratan difoto copy rangkap 4 (empat) dan disusun menjadi 4 (empat) bendel, kecuali untuk pindah antar desa dalam satu kecamatan persyaratan tidak perlu difoto copy.
3. Untuk pindah penduduk antar desa dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota diproses di Kapanewon oleh petugas operator SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kapanewon
4. Selanjutnya foto copyan persyaratan pindah penduduk yang telah difoto copy yang berjumlah rangkap 4 (empat) tersebut disusun menjadi 4 (empat) bendel, dan dikirimkan yaitu 1 (satu) bendel untuk desa/kalurahan yang ditinggalkan, 1 (satu) bendel untuk desa/kalurahan tujuan pindah, 1 (satu) bendel untuk kapanewon yang ditinggalkan, 1 (satu) bendel untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tujuan pindah.
2. PERSYARATAN PINDAH PENDUDUK ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM SATU PROPINSI, ANTAR PROPINSI
1. Surat Pengantar dari Kalurahan
2. Surat Keterangan Pindah dari Kalurahan diketahui Panewu
3. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
4. Kartu Tanda Penduduk el (asli dan fotocopy)
5. Foto copy Akta Kelahiran
6. Foto copy Buku Nikah (bagi yang sudah nikah,
7. Foto copy Kutipan Akta Cerai (bagi yang sudah cerai)
8. Surat Pernyataan Izin Suami (jika pengajuan pindah dari pihak istri) dan atau sebaliknya
9. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
10. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar backgroun sesuai background KTP elektronik
11. Foto copy KTP el yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
NB :
1. Sebelum di foto copy, untuk proses pindah penduduk di kapanewon SKPWNI / Surat Keterangan Pindah dari kalurahan ditanda tangani Panewu atau pejabat dibawahnya
2. Semua persyaratan difoto copy rangkap 4 (empat) dan disusun menjadi 4 (empat) bendel
3. Untuk pindah penduduk antar kabupaten/kota dalam satu propinsi dan antar propinsi diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Selanjutnya foto copyan persyaratan pindah penduduk yang telah difoto copy yang berjumlah rangkap 4 (empat) tersebut disusun menjadi 4 (empat) bendel, dan dikirimkan yaitu 1 (satu) bendel untuk desa/kalurahan yang ditinggalkan, 1 (satu) bendel untuk desa/kalurahan tujuan pindah,1 (satu) bendel untuk kapanewon yang ditinggalkan, 1 (satu) bendel untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tujuan pindah.