Subsidi Gas 3 Kg Dicabut, YLKI Minta Perketat Pengawasan [KBR|Warita Desa] Jakarta | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat potensi maladministrasi pada sistem pendataan penerima subsidi gas LPG 3 kilogram. Sebab subsidi akan dialihkan dari subsidi barang ke orang. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menilai, pendataan jumlah warga miskin sebagai lahan empuk penyalahgunaan wewenang. "Yang utama adalah soal pendataan ya. Kalau akan digunakan dengan subsidi langsung pada orangnya. Saya kira penerima subsidinya harus betul-betul memang orang yang berhak untuk menerima itu pendataan itu. Ya soal pendataan itu, jangan sampai nanti pendataan itu terjadi Kongkalikong antara, misalnya si A dimasukkan sebagai penerima subsidi karena dia dekat dengan ketua RTnya atau dekat dengan ketua RW nya. Sementara si B yang notabene lebih berhak, tidak mendapatkan karena dia tidak kenal dengan ketua RT atau ketua RW nya atau orang-orang tertentu. Ini yang harus kita waspadai," kata Tulus kepada KBR, Kamis (16/1/2020). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pemerintah daerah harus memperketat pengawasan pemberian subsidi. Sebab pemberian subsidi langsung beresiko di pendataannya. Namun Tulus mendukung pembatasan subsidi tabung gas LPG melon. "Subsidi tertutup, itu lebih secara teori lebih pas dibanding yang sekarang karena ada dua harga yang berbeda, sementara Barangnya sama. Dalam konteks pembatasan itu kan agar lebih tepat sasaran. Karena itu banyak konsumen yang 12 kg, itu berpindah ke 3 kg. Saya menduga angkanya bisa 15 sampai 20 persen yang sebenarnya dia orang mampu. Tapi karena harga 12 kg itu mahal, sementara di pasaran ada barang yang sama, dengan subsidi. Maka orang membeli yang subsidi, karena jauh lebih murah, sementara kualitasnya sama," lanjutnya. Selain itu Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi meragukan usulan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) terkait mekanisme biometri wajah. Dia mempertanyakan kesiapan Indonesia. Kata dia, mekanisme ini akan menyulitkan masyarakat penerima subsidi. Di saat penerima subsidi tak bisa membeli sendiri tabung gas karena sakit dan alasan lainnya, seorang tak mendapatkan subsidi. Tulus menganggap itu sebagai hambatan. Ia menyarankan pemerintah membahas lebih lanjut persoalan mekanisme atau sistem pemberian subsidi langsung gas LPG melon. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok kebijakan baru perihal subsidi gas jenis liquefied natural gas (LPG) atau elpiji. Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, pemerintah akan mencabut subsidi yang berbentuk potongan harga untuk gas elpiji 3 kilogram. Harga jual gas elpiji ukuran tabung 'melon' akan disesuaikan dengan harga pasar, hingga harganya bakal naik menjadi sekitar Rp35 ribu per tabung. Selain itu, pemerintah akan memberi subsidi kepada warga miskin dengan mentransfer uang secara langsung. "Ya ditransfer, kan datanya (warga miskin) sudah ada. Misalnya, subsidinya Rp10.000 atau Rp20.000 per tabung, nanti ditransfer langsung. Nanti dia dikasih semacam kode khusus. Nanti orang itu belinya di mana, berapa tabung, akan kelihatan tuh. Jadi nanti tinggal ditransfer ke orang itu," jelas Djoko kepada KBR, Rabu (15/1/2020). Menurut Djoko, mekanisme itu akan membuat subsidi gas elpiji lebih tepat sasaran dan akan menghemat pengeluaran negara sekitar 30-50 persen. Namun, ia menegaskan kebijakan subsidi baru ini masih akan digodok hingga 6 bulan ke depan. Oleh : Lea Citra, Adi Ahdiat Editor: Rony Sitanggang