You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Yuk Belajar Tentang PAJAK (1) Wajib Pajak dan NPWP

Administrator 12 September 2019 Dibaca 481 Kali

Wajib Pajak dan NPWP

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Pengelompokan Wajib Pajak

Kelompok

Kategori

Keterangan

 

 Wajib Pajak orang pribadi

 Orang Pribadi (Induk)

 Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga

 Hidup Berpisah (HB)

 wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim

 Pisah Harta (PH)

 suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis

 Memilih Terpisah (MT)

 wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya

 Warisan Belum Terbagi (WBT)

 sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

 

 Wajib Pajak badan

 Badan

 sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha

 Joint Operation

 bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi

 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

 Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 Bendahara

 bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak

 Penyelenggara Kegiatan

 pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan

 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image