URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Berapa Denda Telat Bayar PBB?

10 September 2019 08:52:57  Administrator  339 Kali Dibaca  Berita Lokal

Bagi pemilik rumah rumah, tentu sudah mafhum tentang kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ya pajak yang dikhususkan untuk tanah dan bangunan tersebut dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat beragam karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki.  Nah, bagi Anda yang ingin bayar PBB, sebaiknya jangan ditunda-tunda, karena tahukah Anda ternyata menunda pembayaran PBB dapat dikenakan denda, besaran denda nya pun cukup besar.

Denda PBB

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 besaran denda PBB sebesar 2% setiap bulannya. Namun, tidak perlu khawatir, bagi mereka yang khusus tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB mulai tahun 2009 hingga 2012.  

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengetahui berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, bisa menghubungi nomor telp Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di 021 3865585 dari sana tinggal memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun sebelumnya langsung diketahui.

Batas Waktu Membayar PBB

Untuk tahun 2019 ini, batas waktu pembayaran PBB akan jatuh tanggal 31 Agustus 2019. Jika terlambat membayar, maka Anda akan dikenakan denda PBB. Bagi yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa mendatangi kantor kelurahan setempat atau pengurus Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.

Cara Membayar PBB

Prosedur pembayaran tagihan sebenarnya sangat mudah karena bisa dilakukan baik offline ataupun online. Untuk pembayaran via offline bisa dilakukan melalui bank ataupun kantor pos terdekat. Caranya sangat mudah, Anda tinggal membawa SPPT lalu diserahkan ke kasir atau teller bank, dan Anda pun bisa langsung membayarnya. 

Agar tidak terkena denda PBB, saat ini bayar PBB juga bisa dilakukan melalui gerai Indomart dan Alfamart, cara nya sederhana, hanya membawa SPPT kemudian diserahkan ke kasir, kemudian kasir akan mengecek tagihak, kemudian transaksi bisa langsung dilakukan.  

Cara Bayar PBB Via Online

Jika tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke bank, Anda juga bisa bayar tagihan melalui ATM bank. Caranya sangat sederhana, tinggal mendatangi mesin ATM terdekat, lalu pilih menu pajak, kemudian masukan Nomor Objek Pajak (NOP), masukan tahun pembayaran PBB, lalu akan muncul informasi tentang nama pembayar pajak dan total tagihan, setelah itu Anda bisa langsung menekan tombol bayar. Adapun  beberapa ATM bank yang dapat digunakan untuk membayar PBB adalah ATM Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, Danamon, CIMB Niaga, BNI dan BTN.

Harus diperhatikan, saat melakukan transaksi melalui ATM, Anda harus menyimpan baik-baik struk pembayaran ATM, karena struk tersebutlah akan menjadi bukti pembayaran, atau Anda juga mengkonfirmasikan struk tersebut kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB. Bagaimana mudah kan? jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar PBB, karena biaya denda PBB cukup lumayan!. 

Kalau Mau Bayar Pajak via ATM, Begini Caranya

 

Tahapan pembayaran PBB melalui ATM bisa dilakukan dengan cara berikut.

1.Cari menu pembayaran kemudian pilih

2.Cari menu pajak kemudian pilih

3.Masukkan Nomor Objek Pajak

4.Masukkan tahun pembayaran PBB

5.Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya

6.Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar

7.Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar

Kalau sudah membayar melalui online, ada satu hal yang perlu kamu ingat: jangan membuang bukti pembayaran. Struk ATM merupakan barang bukti pembayaran PBB yang sah.

Sumber 1  sumber 2 

red -m3-

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:178
    Kemarin:1.548
    Total Pengunjung:462.197
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.168.16
    Browser:Tidak ditemukan

Statistik SID