URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

banjir Tekstil Impor, Sri Mulyani Cabut Ijin 5 Importir

16 Oktober 2019 07:18:24  ttd carik  597 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani   memblokir, membekukan, hingga mencabut izin importir dan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang melanggar aturan. Sanksi diberikan karena  melanggar ketentuan perdagangan impor, perpajakan, serta kepabeanan terkait di antaranya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kata Sri Mulyani, mereka yang tak patuh  tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan), ada 17 perusahaan di PLB yang telah diblokir.

"Kriteria ini, yang dia patuh di bidang bea cukai, dia patuh di bidang perdagangan, namun dia melakukan pelanggaran di bidang pajak. Maka kami mengidentifikasi ada 17 importir di PLB. Empat adalah perusahaan yang mengimpor TPT, Tekstil Produk Tekstil, 13 lainnya adalah importir untuk produk non TPT," sebut Sri di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan (14/10/2019).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani  menyebutkan telah memblokir 92 importir non-PLB (TPT) karena tidak mematuhi aturan penyampaian SPT, baik masa PPN dan juga tahunan PPh. Pemblokiran pun dilakukan terhadap 27 importir PLB (TPT) dan 186 importir non-PLB (TPT) karena tidak patuh aturan kepabeanan, sejak Januari 2019.

Sedangkan pembekuan dan pencabutan izin, diberlakukan pada PLB yang melakukan pelanggaran berat. Di antaranya terdapat PLB produsen di Bandung yang melanggar kuota perdagangan. Sebab PLB itu melakukan impor TPT, tetapi tidak dilakukan untuk proses produksi, melainkan menjual bahan bakunya ke luar.

"Ada 8 PLB yang kita cabut atau bekukan.  Kemudian yang kita lakukan cabut dan bekukan 5 importir PLB khusus di Jawa Barat. Lima importir ini kami lakukan cabut izin terhadap mereka," ucapnya.

Dalam penertiban ini, Kemenkeu mengklasifikasikan tiga kategori pelanggaraan. Pertama, kepatuhannya terhadap peraturan kepabeanan dan cukai yang dipersyaratkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Kedua, pelanggaran di bidang perpajakan, terkait kepatuhannya menyerahkan SPT tentang PPN dan PPh. Yang ketiga, pelanggaran dilihat berdasarkan kepatuhan akan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, mengenai importir produsen dan umum, kesesuaian kuota dengan izin dari Kemendag.

Oleh : Sadida Hafsya
Editor: Rony Sitanggang
 
[KBR|Warita Desa]

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.674
    Kemarin:2.286
    Total Pengunjung:1.512.270
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.91
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 173.015 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.489 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.065 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.669 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.549 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.514 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.370 Kali
Mekanisme Layanan