INFOGRAFIS APBKAL 2025 KALURAHAN KALIDENGEN
SOSIALISASI SIPEDET CANTIK 2025
PELATIHAN ADMINISTRASI PKK DAN UP2K Kalurahan Kalidengen
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK Pilkada
LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2022
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
PKK Kalurahan Kalidengen Mengaji
LOWONGAN PAMONG KALURAHAN KALIDENGEN
Penyaluran BLT COVID19 Dana Desa
Pelatihan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS)
peraturan-kebersihan-desa
-
Himbauan Bupati Kulon Progo melalui surat edaran nomor 660/4907 tentang Dukungan Untuk Mewujudkan Indonesia Bersih supaya kita melakukan hal hal berikut :
1. Menyediakan sarana dan prasarana persampahan di lingkungan RT/RW Atau Perkantoran;
2. Menyediakan sarana dan prasarana persampahan di pusat keramaian;
3. Menyediakan spanduk terkait himbauan bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan;
4.Melibatkan peran serta masyarakat untuk melaksanakan kegiatan bersih lingkungan terutama didaerah pemukiman, aliran sungai/selokan;
5.Mengurangi ...
-
PENJELASANATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGONOMOR 4 TAHUN 2019TENTANGPENETAPAN KALURAHAN
I. UMUMBerdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapatbeberapa urusan keistimewaan yang menjadi kewenanganPemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meliputi:(1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas danwewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (2) kelembagaanPemerintah Daerah DIY; (3) kebudayaan; (4) pertanahan dan (5)tata ruang. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undangdimaksud, telah ...
-
Indonesiabaik.id - Sesuai dengan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018, disebutkan bahwaDana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.
Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan ...
-
Liputan6.com, Jakarta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) penting sekali untuk dilakukan setiap orang, mulai dari anak-anak, remaja hingga usia dewasa dan orang tua. Hal ini dikarenakan PHBS memiliki hubungan yang erat dengan kesehatan seseorang.
Dr. Lia Nurlita dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengatakan untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat harus melaksanakan 10 poin berikut:
1. Melahirkan harus ditolong tenaga kesehatan.2. Pemberian ASI Ekslusif pada bayi selama 6 bulan, lalu pemberian ASI dan makanan pendamping ...