Dari waktu ke waktu anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa semakin besar. Anggaran yang semakin besar tentu diharapkan disertai dan berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola guna pemberian pelayanan masyarakat yang berkualitas dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Secara yuridis APBDES merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa, dimana merupakan produk kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dalam musyawarah desa. Secara substansi APBDES merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Peraturan desa tentang APBDES tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dari aspek struktur atau komponen, APBDES terdiri dari ; pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Pendapatan terdiri dari : pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lainnya. Sedangkan belanja desa terdiri dari belanja : bidang pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa. Jenis belanja terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
Adapun pembiayaan desa terdiri dari : penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Yang termasuk penerimaan pembiayaan adalah : SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Sedangkan termasuk pengeluaran pembiayaan adalah : pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal.
Ada parameter atau ukuran untuk menentukan sejauhmana APBDES dinilai baik atau berkualitas. Tolok ukur atau kriteria ukuran APBDES yang baik diantaranya adalah :
- Disusun dan ditetapkan tepat waktu.
- Materi yang disusun sinkron atau berkesesuaian dengan produk perencanaan lainnya ; produk perencanaan desa, produk perencanaan kabupaten dan produk perencanaan pemerintah propinsi dan pusat.
- Kegiatan yang telah ditetapkan berdasarkan proses partisipasi masyarakat secara masif dan nyata melalui musdus, musdes dan musrenbangdes.
- Kegiatan yang telah ditetapkan betul-betul sesuai kebutuhan untuk mengatasi permasalahan, upaya peningkatan kualitas pelayanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Kegiatan yang telah ditetapkan secara penganggaran sesuai dengan ketentuan standar belanja barang dan jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan pagu anggaran dan sesuai ketentuan pengaturan pengelompokan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
- Kegiatan yang telah ditetapkan memiliki nilai-nilai inovasi dalam : peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong penguatan sosial ekonomi masyarakat berkelanjutan.
Dari aspek tolok ukur pertama, penyusunan dan penetapan APBDES di seluruh 87 desa wilayah Kabupaten Kulon Progo dari tahun mengalami peningkatan kualitas dalam aspek ketepatan waktu :
- APBDES TA 2018 dari 87 desa ; 13 desa tepat waktu, yang lainnya masih ada keterlambatan.
- APBDES TA 2019 dari 87 desa ; 80 desa tepat waktu, yang lainnya masih ada keterlambatan.
- APBDES TA 2020 dari 87 desa semua telah tepat waktu penetapan dan penyampaian produk hukum perdes APBDES ke Dinas PMD Dalduk KB
Adanya peningkatan jumlah desa yang tepat waktu dalam menyusun dan menetapkan APBDES karena adanya peningkatan kualitas dan komitmen pemerintah desa dan BPD, sinergi dan kolaborasi kerja sama antar OPD pengampu desa, panewu dan para pendamping desa (TA, PD dan PLD). Pelembagaan perencanaan desa secara konsisten sesuai tahapan dan tata kala waktu serta peran kelembagaan desa secara optimal, dirasakan sangat berpengaruh langsung terhadap penyusunan dan penetapan APBDES tepat waktu.
Selanjutnya, APBDES TA 2020 secara materi yang disusun tentu diharapkan telah sinkron dengan produk perencanaan lainnya (tolok ukur kedua) dan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan pengaturan Standar Harga Barang dan Jasa di daerah, dan ketentuan penganggaran keuangan desa yang lainnya (tolok ukur kelima), hal ini terbukti telah melalui proses hasil evaluasi yang panjang dari OPD kapanewon, karena sebelum APBDES ditetapkan secara yuridis telah mendapatkan hasil evaluasi panewu. APBDES yang memenuhi kaidah tolok ukur kedua dan kelima ini akan mendorong pelaksanaan anggaran ini berjalan lancar, berpotensi minimal penyimpangan atau fraud serta dalam penausahaan keuangan juga lebih mudah.
Dari aspek tolok ukur ketiga, APBDES 2020 secara prosedural telah melalui proses pembahasan dalam tahapan yang panjang sejak musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes) dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes). Diharapkan dalam setiap tahapan pembahasan musyawarah telah melibatkan kehadiran dan partisipasi aktif pembahasan : Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa dan perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, unsur perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama. Dengan tingkat keterlibatan seluruh komponen desa diharapkan hasil pembahasan demokratis dan sesuai hasil kesepakatan berdasarkan prioritas dan ketentuan regulasi. Namun tentu aspek partisipasi masyarakat tersebut perlu terus dievaluasi sejahmana kualitas partisipasi masyarakat dalam forum pembahasan, agar proses demokrasi perencanaan dan penganggaran desa dapat berjalan optimal sesuai dengan semangat dan ruh undang-undang desa. Partisipasi aktif masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas SDM masyarakat dan tingkat keterbukaan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. APBDES yang memenuhi kaidah tolok ukur ketiga ini, dapat melahirkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa optimal atau tinggi. Partisipasi publik yang tinggi dalam setiap proses penganggaran dan tahapan pembangunan desa akan menghasilkan pemerintah desa yang legitimate, minim penyimpangan karena setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara terbuka proporsiaonal, transparan karena disertai kontrol masyarakat.
Tolok ukur keempat dan keenam, merupakan tolok ukur yang memberikan penilaian APBDES agar kegiatan yang telah disusun dan ditetapkan secara rasional berdasarkan kebutuhan, mengatasi masalah obyektif yang dialami desa bukan didasarkan keinginan bahkan harus dapat menghapus kesan atau tuduhan sekedar “menghabiskan anggaran”. Untuk itu justru APBDES diupayakan dapat mendorong inovasi kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. APBDES diharapkan mampu mendorong sustainibilitas peningkatan kualitas ekonomi, sosial, budaya masyarakat. Terkait dengan kegiatan yang inovatif, sebetulnya dalam dua tahun terakhir telah dilakukan sosialisasi, internalisasi dan upaya sistemik agar terjadi peningkatan kapasitas desa untuk menghasilkan kegiatan yang inovatif melalui program inovasi desa (PID). Dengan begitu diharapkan kegiatan 2020 sebagian kegiatan yang telah disusun dan ditetapkan merupakan hasil replikasi kegiatan inovasi. Tolok ukur keempat dan keenam ini tentu tolok ukur yang sangat substantif dan konten inti APBDES yang berkualitas, sehingga semua komponen atau OPD terkait termasuk stake holder intern desa harus berperan optimal mewujudkan APBDES yan baik dan berkualitas. Dengan iktiar yang sungguh-sungguh dengan tekad, semangat kolaborasi dan kerja sama yang didasari integritas dan tanggungjawab semua pihak , maka APBDES yang berkualitas di Kulon Progo dapat diwujudkan sebagai upaya mencapai kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.(SDT)