Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima Ratusan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN [KBR|Warita Desa] Jakarta | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 369 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada 2020 ini. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dugaan itu saat ini tengah ditangani dan beberapa di antaranya telah dikeluarkan rekomendasi. "Selama tahapan Pilkada ini, meskipun tadi saya katakan belum masa-masa kampanye, bahkan belum ada penetapan pasangan calon, karena penetapan pasangan baru mulai nanti tanggal 23 September, tapi beberapa laporan sudah banyak masuk ke kami. Ada 369 dugaan laporan. Dan kami teruskan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ada 324. Cukup banyak dari persentase 369, kemudian rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh KASN hampir 90 persen," kata Abhan dalam acara 'Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN', Selasa (30/6/2020). Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, dari 360-an dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, sebanyak 39 laporan dihentikan karena tak cukup bukti, dan 5 laporan masih dalam tahap perkembangan. Bawaslu mencatat, tren pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan dengan cara memberikan dukungan melalui media sosial, melakukan pendekatan pada salah satu partai politik, serta melakukan sosialisasi bakal calon. Untuk mencegah pelanggaran ini berlanjut, Bawaslu akan bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pemantauan tindak lanjut sanksi kepada ASN yang melanggar. Abhan berharap gelaran Pilkada tidak memengaruhi kualitas para abdi negara dalam memberikan pelayanan publik. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilangsungkan pada Rabu, 9 Desember 2020. Pilkada akan diikuti 270 daerah terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Oleh : Wahyu Setiawan Editor: Rony Sitanggang