Pemerintah Tambah Anggaran Penanganan Covid-19 [KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah akan menambah anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp 677,2 triliun dari sebelumnya berjumlah Rp. 641,7 triliun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penambahan anggaran dilakukan lantaran biaya beberapa aspek seperti pelayanan kesehatan hingga bantuan sosial diperpanjang sampai akhir tahun ini. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. “Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang di dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun. Ini terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan COVID-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, untuk pembiayaan gugus tugas dan insentif perpajakan di bidang kesehatan," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi daring bersama wartawan, di Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain untuk biaya kesehatan, penambahan anggaran juga ditujukan untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial Jabodetabek dan non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Total anggaran program jaring mengaman sebesar Rp203,9 triliun. Di bidang ekonomi pemerintah menambah dana untuk koperasi, penyertaan modal negara (PMN) dan non-UMKM padat karya, serta jaminan dana talangan yang totalnya mencapai Rp44,57 triliun. Sedangkan untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dialokasikan dana sebesar Rp97,11 triliun. Penambahan anggaran di berbagai sektor ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi. Oleh : Dwi Reinjani Editor: Agus Luqman