Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, berikut ini
kami sampaikan hal-hal terkait layanan legalisir dan dokumen kependudukan,
sebagai berikut :
1. Pelayanan legalisir atas fotokopi Dokumen Kependudukan dilakukan untuk
membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen berbasis data kependudukan dan
dokumen kependudukan;
2. Pelayanan legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil ditandatangani oleh
Pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani pencatatan sipil
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kulon Progo;
3. Pelayanan legalisir fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk ditandatangani
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang
ditunjuk di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
4. Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani
secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir;
5. Untuk melakukan pengecekan keabsahan/keaslian Dokumen Kependudukan
menggunakan aplikasi VeryDS/QR Code Scanner;
6. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, seluruh Dokumen Kependudukan dicetak
menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, kecuali KTP-el dan Kartu
Identitas Anak (KIA).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.