You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Legalisir Dokument

ttd carik 30 Juni 2020 Dibaca 1.247 Kali

Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang
Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, berikut ini
kami sampaikan hal-hal terkait layanan legalisir dan dokumen kependudukan,
sebagai berikut :
1. Pelayanan legalisir atas fotokopi Dokumen Kependudukan dilakukan untuk
membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen berbasis data kependudukan dan
dokumen kependudukan;
2. Pelayanan legalisir fotokopi kutipan akta Pencatatan Sipil ditandatangani oleh
Pejabat Pencatatan Sipil atau kepala bidang yang menangani pencatatan sipil
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kulon Progo;
3. Pelayanan legalisir fotokopi dokumen Pendaftaran Penduduk ditandatangani
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang
ditunjuk di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
4. Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani
secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir;
5. Untuk melakukan pengecekan keabsahan/keaslian Dokumen Kependudukan
menggunakan aplikasi VeryDS/QR Code Scanner;
6. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, seluruh Dokumen Kependudukan dicetak
menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, kecuali KTP-el dan Kartu
Identitas Anak (KIA).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image