Pembatasan Sosial Rugikan Bisnis, ILO Dorong Negara Subsidi Gaji Pekerja [KBR|Warita Desa] Jakarta | Penerapan lockdown, karantina wilayah, atau pembatasan sosial selama pandemi Covid-19 membuat dunia usaha terpuruk. Masalah ini diulas organisasi buruh internasional ILO dalam laporan Covid-19 and the World of Work: Third Edition yang dirilis Rabu (29/4/2020). "Penutupan kantor berdampak parah pada operasi perusahaan dan wirausaha, membuat mereka berisiko tinggi mengalami bangkrut," tegas ILO dalam laporannya. Kelompok Usaha Paling Terdampak Menurut data ILO, sampai akhir April 2020 sudah ada sekitar 64 negara yang menerapkan lockdown atau pembatasan sosial dan melarang kantor beroperasi. Hal itu sudah mengganggu pemasukan sekitar 47 juta perusahaan plus 389 juta badan wirausaha di seluruh dunia. Secara global, kelompok lapangan usaha yang terdampak parah adalah: Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor;Industri pengolahan;Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum;Real estate;Kesenian, hiburan, dan rekreasi;Transportasi, pergudangan, komunikasi, dan aktivitas jasa lainnya. ILO menyebut kelompok yang paling terancam adalah pekerja informal. "Lebih dari 2 miliar orang di seluruh dunia bekerja di sektor informal yang tidak memliki jaminan sosial. Kebanyakan dari mereka tidak punya jaminan layanan kesehatan, tidak mendapat cuti berbayar, dan tidak bisa bekerja dari rumah. Bagi mereka berdiam di rumah artinya kehilangan pekerjaan, kehilangan upah, dan tidak bisa makan," tegas ILO. Negara Harus Topang Badan Usaha dan Pekerja ILO menegaskan negara harus bisa mengambil peran besar dalam menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. "ILO mendesak adanya kebijakan signifikan untuk melindungi perusahaan dan pekerja, terutama yang beroperasi di sektor informal," tegas mereka. "Pemerintah harus mengeksplorasi semua opsi untuk membiayai tindakan-tindakan yang menopang perusahaan dan pekerjanya, supaya mereka bisa mendapat perlindungan sosial yang layak," lanjutnya. ILO merekomendasikan negara membuat kebijakan seperti: Pembebasan pajak sementara untuk mencegah kebangkrutan usaha.Pemberian subsidi sementara kepada perusahaan untuk menggaji pekerjanya.Perluasan jalur kredit dengan persyaratan lunak. "Pemerintah harus menyederhanakan dan mempercepat prosedur pemberian tunjangan pengangguran, memperluas dukungan untuk wirausaha serta mempermudah mereka mengakses kredit, terutama untuk sektor informal," jelas ILO. Oleh : Adi Ahdiat Editor: Sindu Dharmawan