Presiden Minta Permenkes PSBB Efektif dan Efisien [KBR|Warita Desa] Jakarta | Presiden Joko Widodo meminta pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 dilakukan secara efektif dan efisien. Dalam pembukaan rapat terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 pada Senin (6/4/2020) ini, Jokowi mempertanyakan apa-apa saja langkah konkrit yang telah dilaksanakan terkait pelaksanaan Permenkes tersebut. “Saya melihat sudah ada Permenkes nomor 9 tahun 2020, yang paling penting saya ingin menanyakan beberapa hal terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa. Dalam rangka kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah, untuk memutus rantai penyebaran dari COVID-19,” ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference. Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar komunikasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat betul-betul terjalin agar tercipta visi dan misi yang sama, dalam menuntaskan pandemi COVID-19. Adapun Permenkes nomor 9 tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19. Peraturan menteri tersebut dikeluarkan oleh Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan pada tanggal 3 April 2020. Sejumlah Pasal PSBB Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB mengikuti Permenkes, diantaranya: Pasal 2 a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pasal 3 (1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota. (2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. (3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data: 1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu; 2. penyebaran kasus menurut waktu; dan 3. kejadian transmisi lokal. (2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi. (3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu. (4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. (5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Dikaji Menkes Dulu Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meminta daerah mengajukan permohonan tertulis serta data dan bukti epidemologis kalau ingin memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, permohonan PSBB daerah akan dikaji lebih dulu oleh Menteri Kesehatan. "Penetapan PSBB di suatu wilayah, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, berdasarkan permohonan Gubernur, Bupati/ Walikota. Ketua pelaksana gugus tugas penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri untuk menentukan PSBB di wilayah tertentu," kata Oscar Primadi dalam konferensi pers pada Minggu (5/4/2020). Oscar menambahkan, keputusan boleh atau tidaknya daerah memberlakukan PSBB akan keluar dalam waktu dua hari. Oleh : Dwi Reinjani Editor: Fadli Gaper