You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Larangan Berlaku, Pemudik Diarahkan Kembali ke Asal Perjalanan

ttd carik 24 April 2020 Dibaca 515 Kali

Larangan Berlaku, Pemudik Diarahkan Kembali ke Asal Perjalanan [KBR|Warita Desa] Jakarta | Sebanyak dua lajur Tol Jakarta-Cikampek mulai Jumat dini hari ditutup untuk mencegah gelombang mudik  di tengah wabah virus corona (COVID-19). "Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," ujar General Manager Representative Office 1 Regional Transjawa, Widyatmiko Nursejati di Jakarta. Petugas lalu lintas mengarahkan pengendara keoluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat pemberlakuan penyekatan jalan untuk larangan pemudik diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.  Kementerian Perhubungan mengatakan sejak semalam  aparat dan pihak terkait akan turun ke lapangan mencegah pemudik keluar wilayah Jabodetabek, wilayah PSBB, dan zona merah. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati meminta masyarakat tak nekat mudik atau pulang kampung.  Adita mengungkapkan, Kemenhub telah bekerja sama dengan Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api menerapkan kebijakan pelarangan mudik 2020. "Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020, pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat. Sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemic Covid-19 di Indonesia," kata Adita saat video conference, Kamis (23/4). Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan penyekatan jalan nasional dan tol akan diterapkan secara maksimal. Namun ada pengecualian untuk angkutan logistik dan barang, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pengangkut obat-obatan, serta petugas kesehatan. "Tahap pertama, yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan. Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi, sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," lanjutnya.  Oleh : Lea Citra Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image