URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Larangan Berlaku, Pemudik Diarahkan Kembali ke Asal Perjalanan

24 April 2020 21:05:24  ttd carik  619 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Larangan Berlaku, Pemudik Diarahkan Kembali ke Asal Perjalanan [KBR|Warita Desa] Jakarta | Sebanyak dua lajur Tol Jakarta-Cikampek mulai Jumat dini hari ditutup untuk mencegah gelombang mudik  di tengah wabah virus corona (COVID-19). "Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," ujar General Manager Representative Office 1 Regional Transjawa, Widyatmiko Nursejati di Jakarta. Petugas lalu lintas mengarahkan pengendara keoluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat pemberlakuan penyekatan jalan untuk larangan pemudik diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.  Kementerian Perhubungan mengatakan sejak semalam  aparat dan pihak terkait akan turun ke lapangan mencegah pemudik keluar wilayah Jabodetabek, wilayah PSBB, dan zona merah. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati meminta masyarakat tak nekat mudik atau pulang kampung.  Adita mengungkapkan, Kemenhub telah bekerja sama dengan Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api menerapkan kebijakan pelarangan mudik 2020. "Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020, pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat. Sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemic Covid-19 di Indonesia," kata Adita saat video conference, Kamis (23/4). Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan penyekatan jalan nasional dan tol akan diterapkan secara maksimal. Namun ada pengecualian untuk angkutan logistik dan barang, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pengangkut obat-obatan, serta petugas kesehatan. "Tahap pertama, yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan. Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi, sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," lanjutnya.  Oleh : Lea Citra Editor: Rony Sitanggang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:801
    Kemarin:1.253
    Total Pengunjung:1.477.273
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.222
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 171.043 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.387 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.018 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.631 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.517 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.474 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.330 Kali
Mekanisme Layanan