URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

BPJS Kesehatan : 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas

06 Januari 2020 17:23:37  ttd carik  566 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

BPJS Kesehatan : 350 Ribu Peserta Mandiri Kelas I dan II Turun Kelas [KBR|Warita Desa] BPJS Kesehatan mencatat hingga akhir Desember tahun lalu, lebih dari 350 ribu peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri di kelas I dan II telah turun kelas. Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Annas Maruf mengatakan perubahan kelas yang diajukan oleh masyarakat, merupakan hak dari peserta yang disesuaikan dengan kemampuan membayar individu setiap bulannya. BPJS Kesehatan, kata Iqbal, terus memfasilitasi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas. "Di periode November-Desember 2019, kelas I yang turun kelas sebanyak 153.466 atau 3,53 persen. Di kelas II ada 219.458 atau 3,32 persen. Jadi kita bisa melihat, sebetulnya instrumen kebijakan yang diberikan BPJS kesehatan terkait dengan perubahan kelas itu, digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang disesuaikan dengan membayarnya," ucap M Iqbal Annas, usai mengikuti Rapat Koordinasi JKN di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Annas Maruf mengatakan BPJS kesehatan senantiasa membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin turun kelas, agar program JKN bisa berjalan secara berkelanjutan. Ia pun mendorong agar para peserta yang telah turun kelas dan akan berencana turun kelas, agar berkomitmen rutin membayar iuran setiap bulannya, sehingga pelayanan kesehatan terus bisa diakses oleh masyarakat. "Yang ingin kita dorong adalah program JKN ini bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh masing-masing pihak. Kalau tidak mampu dan miskin dibayar oleh negara maka, dalam merubah kelas itu di dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin, jadi program ini bisa berkelanjutan dan dapat diakses oleh masyarakat," ujar Iqbal. "Total PBPU sekitar 30 jutaan ada di kelas I, II, dan III. Tidak terlalu banyak soal perubahan kelas ini," tambahnya. Sebelumnya, rapat koordinasi antar Kementerian memutuskan bahwa iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan akan tetap naik, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Hal itu, telah ditetapkan melalui pengumuman resmi dari Menko PMK Muhadjir Effendy dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Oleh : Resky Novianto Editor: Agus Luqman 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.289
    Kemarin:1.575
    Total Pengunjung:1.493.012
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.62
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 172.306 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.439 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.032 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.643 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.531 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.487 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.345 Kali
Mekanisme Layanan