Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan peserta bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk pegawai non PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sosialisasi digelar di Aula Adikarto kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis, (23/01/2020).
Hal ini didasari UUD 1945 Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2); Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 5 ayat (1) huruf dan ayat (2): Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kulon progo, Dian Novita menjelaskan bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk pegawai non PNS atau honore lingkup Kabupaten Kulon Progo.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tutur Dian
Dian menambahkan manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Sementara bagi peserta JKM akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta.
Kepala Bagian Adm. Kesra dan Kemasyarakatan Drs. Jazil Ambar Was’an Mengapresiasi program tersebut karena sangat membantu dalam meringankan beban keluarga. Diharapkan program ini dapat terus berlanjut serta jangkauan diperluas.
“Kami sangat senang pegawai-pegawai kami yang non PNS dapat terakomodir melalui program ini,” ungkap Jazil.
Adapaun mekanisme pendaftran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap OPD menerbitkan surat perihal pendaftaran BPjS ketenagakerjaan dengan melampirkan copy E-KTP sesuai ketentuan. Sedangkan presentase iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK sebesar 0.24 persen dan program JKM sebesar 0.30 persen dari penghasilan yang diterima pegawai non ASN. MC Kulon Progo/Str/Iyn.