Pada Hari minggu Tanggal 8 September 2019 di Balai Desa kalidengen Pukul 20.00 wib dimulai musyawarah dalam rangka pembentukan panitia pengisian BPD tingkat Desa. Rapat dipandu oleh P Subarno selaku MC dengan acara Pengarahan dari Kepala Desa dan Pembentukan Serta Pelantikan di Pandu oleh Sekretaris Desa kalidengen.
Dari hasil Musyawarah tersebut kemudian muncul nama formatur yaitu H. Jumari, S.Ag, Viki Wulandari, Subarno, Sugiman dan Istik Nafiyati yang kemudian masing-masing menjabat dalam struktural kepanitiaan.
- H. Jumari, S.Ag Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Ketua
- Viki Wulandari Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Sekretaris
- Sugiman Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Bendahara
- Subarno Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Anggota
- Istik Nafiyati Jabatan dalam Kepanitiaan Sebagai Anggota
kemudian Setelah terbentuk struktural kepanitiaan, dilanjutkan acara pelantikan beserta pengambilan sumpah janji sebagai panitia pengisian BPD tingkat desa tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kalidengen Nomor 20 Tahun 2019 tentang "PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TINGKAT DESA".
Tugas Panitia dimaksud adalah:
|
|
a. |
melakukan sosialisasi pengisian keanggotaan BPD; |
b. |
menyusun jadwal kegiatan pengisian keanggotaan BPD mengacu jadwal tahapan pengisian yang ditetapkan oleh Kepala Desa; |
c. |
menyusun anggaran pengisian keanggotaan BPD; |
d. |
membuat Berita Acara Hasil Pengisian; |
e. |
menyiapkan logistik pemilihan seperti kartu suara, bilik suara, dan kotak suara; |
f. |
melaksanakan penjaringan dan penyaringan serta pengisian keanggotaan BPD dari unsur Keterwakilan Perempuan; |
g. |
melakukan musyawarah di tingkat Wilayah Pemilihan atau tingkat Wilayah Perwakilan untuk membentuk Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Pemilihan atau Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan; |
h. |
mendampingi Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Pemilihan atau Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan dalam pelaksanaan pendaftaran, penelitian persyaratan, dan pengisian anggota BPD di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan; |
i. |
menerima hasil penelitian persyaratan Bakal Calon Anggota BPD dari Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Pemilihan atau Panitia Pengisian Tingkat Wilayah Perwakilan; |
j. |
melakukan musyawarah untuk pengesahan calon anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Perempuan dan calon anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah;
|
k. |
melaksanakan musyawarah hasil pengisian keanggotaan BPD berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan dan Hasil Pemilihan Langsung dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan; dan |
l. |
melaporkan hasil musyawarah penetapan anggota BPD terpilih kepada Kepala Desa.
|