Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan, maka banyak hal berubah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa, tak terkecuali bagi Desa Kalidengen.
Mulai tahun 2020, selain jam kerja kantor dukuh berubah menjadi 5 hari kerja juga untuk sistem presensi, pemerintah desa yang kini berubah menjadi Pemerintah Kalurahan dituntut untuk menggunakan sisten Presensi Finger dan Face (Retina Presention). Sedangkan, Jam Kerja Pemerintah Kalurahan tersebut adalah sebagai berikut :
Hari SENIN s.d KAMIS
- Jam Kerja : 07.30 WIB - 15.45 WIB
- Istirahat : 12.00 WIB - 12.30 WIB
Hari JUMAT
- Jam Kerja : 07.30 WIB - 15.30 WIB
- Istirahat : 11.30 WIB -13.00 WIB
Dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola administrasi pemerintahan desa.