- Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
- Foto copy KTP orang tua/pemohon (ayah dan ibu)
- Foto copy KK orang tua/pemohon
- Foto copy akta nikah orang tua/pemohon(diligalisir KUA setempat)
- Foto copy surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah bersalin/dokter/bidan penolong
- Foto copy KTP pelapor
- Foto copy KTP saksi (2 orang)
- Persyaratan Permohonan Akta Kematian
- Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
- Foto copy KTP pemohon
- KTP yang dilaporkan (asli)
- Foto copy KK yang dilaporkan
- Surat keterangan kematian dari dokter (apabila dirawat dirumah sakit)
- Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan
- Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan (Non Muslim)
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Foto copy KTP Elektronik mempelai dilegalisir;
- Foto copy KTP Elektronik orang tua mempelai dilegalisir;
- Foto copy KK mempelai dilegalisir;
- Foto copy KTP Elektronik saksi (2 orang) yang berusia 21 Tahun keatas;
- Foto copy akta kelahiran dilegalisir;
- Foto copy Akta kematian bagi mempelai yang isteri/suami dahulu meninggal dunia;
- Foto copy Akta perceraian bagi mempelai yang isteri/suami dahulu pernah bercerai;
- Ijin kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
- Foto copy Akta kematian /surat keterangan kematian bagi mempelai yang orang tuanya meninggal dunia;
- Foto copy Surat Baptis / Sidi / Permandian;
- Surat keterangan untuk kawin ( Model A / Model N-1 );
- Surat keterangan asal – asul ( Model B / Model N-2 );
- Surat keterangan tentang orang tua ( Model C / Model N-4 );
- Surat pernyataan ijin persetujuan orang tua;
- Surat pernyataan bukan famili;
- Surat pernyataan belum / pernah kawin;
- Bagi mempelai yang berdomisili di luar Kabupaten Klaten disertai surat rekomendasi dari Dinas Dukcapil setempat;
- Foto ukuran 4 x 6 berdampingan sebanyak 7 lembar;
- Surat nikah dari Gereja / Pura / Wihara.
- Catatan : Bagi WNI Keturunan Syarat no. 1 s/d no. 20 ditambah SKBRI dan Ganti Nama
- Persyaratan Permohonan Akta Perceraian (Non Muslim)
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
- Salinan putusan pengadilan negeri;
- Akta perkawinan (asli);
- Foto copy KK;
- Foto copy KTP Elektronik;
- Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Persyaratan Permohonan Akta Pengakuan Anak (Non Muslim)
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan akta kelahiran
- Foto copy KK
- Foto copy KTP Elektronik ayah biologis dan ibu kandung
dan