You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

PANDUAN LAYANAN DESA

Administrator 01 Agustus 2019 Dibaca 282 Kali

PANDUAN LAYANAN DESA

  1. Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran
    • Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
    • Foto copy KTP orang tua/pemohon (ayah dan ibu)
    • Foto copy KK orang tua/pemohon
    • Foto copy akta nikah orang tua/pemohon(diligalisir KUA setempat)
    • Foto copy surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah
    • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah bersalin/dokter/bidan penolong
    • Foto copy KTP pelapor
    • Foto copy KTP saksi (2 orang)
  2. Persyaratan Permohonan Akta Kematian
    • Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
    • Foto copy KTP pemohon
    • KTP yang dilaporkan (asli)
    • Foto copy KK yang dilaporkan
    • Surat keterangan kematian dari dokter (apabila dirawat dirumah sakit)
    • Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan
  3. Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan (Non Muslim)
    • Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
    • Foto copy KTP Elektronik mempelai dilegalisir;
    • Foto copy KTP Elektronik orang tua mempelai dilegalisir;
    • Foto copy KK mempelai dilegalisir;
    • Foto copy KTP Elektronik saksi (2 orang) yang berusia 21 Tahun keatas;
    • Foto copy akta kelahiran dilegalisir;
    • Foto copy Akta kematian bagi mempelai yang isteri/suami dahulu meninggal dunia;
    • Foto copy Akta perceraian bagi mempelai yang isteri/suami dahulu pernah bercerai;
    • Ijin kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
    • Foto copy Akta kematian /surat keterangan kematian bagi mempelai yang orang tuanya meninggal dunia;
    • Foto copy Surat Baptis / Sidi / Permandian;
    • Surat keterangan untuk kawin ( Model A / Model N-1 );
    • Surat keterangan asal – asul ( Model B / Model N-2 );
    • Surat keterangan tentang orang tua ( Model C / Model N-4 );
    • Surat pernyataan ijin persetujuan orang tua;
    • Surat pernyataan bukan famili;
    • Surat pernyataan belum / pernah kawin;
    • Bagi mempelai yang berdomisili di luar Kabupaten Klaten disertai surat rekomendasi dari Dinas Dukcapil setempat;
    • Foto ukuran 4 x 6 berdampingan sebanyak 7 lembar;
    • Surat nikah dari Gereja / Pura / Wihara.
    • Catatan : Bagi WNI Keturunan Syarat no. 1 s/d no. 20 ditambah SKBRI dan Ganti Nama
  1. Persyaratan Permohonan Akta Perceraian (Non Muslim)
    • Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
    • Salinan putusan pengadilan negeri;
    • Akta perkawinan (asli);
    • Foto copy KK;
    • Foto copy KTP Elektronik;
    • Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  2. Persyaratan Permohonan Akta Pengakuan Anak (Non Muslim)
    • Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
    • Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
    • Kutipan akta kelahiran
    • Foto copy KK
    • Foto copy KTP Elektronik ayah biologis dan ibu kandung

 

Hubungi Kami di

dan

Hubungi Kami di

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image