You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

: Pendapatan Pajak dari Ekspor Benih Lobster Hanya Setara 3 Botol Air Mineral

Administrator 07 Juli 2020 Dibaca 1.167 Kali

KIARA: Pendapatan Pajak dari Ekspor Benih Lobster Hanya Setara 3 Botol Air Mineral [KBR|Warita Desa] Jakarta 7| Koalisi Rakyat untuk Masyarakat Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah agar lebih mengutamakan dan mendorong nelayan membudidayakan lobster, daripada membuka keran ekspor benih lobster (benur). Sekjen Koalisi Rakyat untuk Masyarakat Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan sejak awal peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo, terkait ekspor benur atau benih lobster tidak memiliki alasan yang kuat agar bisa diterima masyarakat.  "Kalau memang negara ini menjalankan mandat Undang-undang Nomor 7 tahun 2016, tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, seharusnya yang didorong itu bukan ekspor. Seharusnya yang didorong adalah supaya para nelayan penangkap benih itu bisa melakukan budidaya atau pembesaran lobster di daerahnya. Ketimbang kita menjual benih-benih lobster dengan harga yang sangat murah," kata Susan saat dihubungi KBR, Senin (6/7/2020). Susan mengatakan, pajak yang diterima dari ekspor benih lobster terbilang kecil, bahkan tidak mencapai 50 persen dari jumlah benih yang dijual.  Karena itu, KIARA mempertanyakan pencabutan larangan ekspor benur. Susan mengatakan dengan penerimaan pajak yang kecil itu tidak akan membantu perekonomian nelayan ataupun menambah devisa negara. “Pajak yang diterima negara dari 60 ribu benih lobster yang kita ekspor, itu hanya 15 ribu atau setara dengan tiga botol air mineral. Artinya kalau bicara tentang pendapatan negara, ini adalah kebohongan yang dilakukan oleh KKP, oleh menteri kita. Jadi bukan untuk kemaslahatan negara, tapi untuk kemaslahatan makelar. Yang kita tahu diantaranya para parpol di situ," kata Susan. Pengawasan eksporter Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kemaritiman, Slamet mendorong agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin mengekspor lobster.  Politisi PKS itu meminta agar pemerintah mengawasi ketat terkait ukuran dan larangan ekspor lobster yang tidak bertelur. Slamet mengatakan pengawasan juga harus diiringi dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran eksportir. "Harapan saya pemerintah menjadi regulator yang baik sehingga ketika menentukan siapa yang layak mendapatkan izin atau tidak. Tidak ada unsur yang kemudian menjadikan proses pengawasan dari pemerintah menjadi lemah. Pada ujungnya karena pengawasan lemah karena perusahaan bagian dari teman kita, maka ini bisa mengorbankan kepentingan rakyat," ucap Slamet saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri KKP di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin, (6/7/2020). Anggota DPR RI Komisi Kemaritiman lainnya, Hermanto mendorong agar budidaya lobster didahulukan karena menguntungkan para nelayan lokal.  Ia beralasan hal itu sesuai dengan cita-cita bangsa untuk memberikan kemakmuran kepada rakyat. Oleh karena itu, kebijakan ekspor lobster harus mempertimbangkan pertumbuhan dan keseimbangan kehidupan lobster.  "Lobster yang tumbuh dan kembang di perairan Indonesia sepanjang dia memiliki suatu keseimbangan dan keberlanjutannya terjamin, dan ada potensi ekonomi yang diambil manfaatnya untuk domestik maupun ekspor," ucap Hermanto. Oleh : Muthia Kusuma, Dwi Reinjani Editor: Agus Luqman 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image