URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Cegah Radikalisme di Pemerintahan, Indonesia Luncurkan Portal Aduan ASN

13 November 2019 15:55:38  Administrator  630 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Cegah Radikalisme di Pemerintahan, Indonesia Luncurkan Portal Aduan ASN [KBR|Warita Desa] Pemerintah Indonesia meluncurkan portal bernama aduanASN.id pada Selasa (12/11/2019). Portal tersebut bisa digunakan masyarakat untuk mengadukan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga bersikap intoleran, berpaham radikal, atau anti-Pancasila. "Ketika ada aduan yang masuk, nanti ada koordinasi dan akan ada satuan tugas, tentu sesuai dengan ranahnya masing-masing. Kita memiliki tim, nah, tim nanti yang akan mendalami," ujar Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan di situs resminya, Selasa (12/11/2019). Peluncuran portal aduanASN.id ini dibarengi dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN oleh 10 kementerian/lembaga, yakni: Kementerian AgamaKementerian Dalam NegeriKementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKementerian Komunikasi dan InformatikaKementerian Pendidikan dan KebudayaanBadan Intelijen NegaraBadan Nasional Penanggulangan TerorismeBadan Pembinaan Ideologi PancasilaBadan Kepegawaian NegaraKomisi Aparatur Sipil Negara Kriteria ASN yang Bisa Diadukan  Portal aduanASN.id menerima laporan tentang individu atau sekelompok ASN yang diduga intoleran, berideologi anti-Pancasila, anti-NKRI, berpaham radikal, dan sejenisnya. Secara lebih terperinci, kriteria ASN yang bisa dilaporkan adalah: ASN yang menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang menyampaikan pendapat dalam berbagai format yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;ASN yang menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya);ASN yang menyebarluaskan pemberitaan menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial;ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang ikut serta dalam kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang menyatakan tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju terhadap pendapat intoleran, radikalisme, anti-Pancasila, atau anti-NKRI dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;ASN yang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pelaporan ini bisa dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di aduanASN.id. Pelaporan juga harus disertai bukti berupa link URL atau screenshot pernyataan ASN yang memenuhi kriteria di atas, disertai dengan alasan pelapor. Oleh : Adi Ahdiat Editor: Sindu Dharmawan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:123
    Kemarin:1.681
    Total Pengunjung:1.487.870
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.182
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 172.007 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.419 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.029 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.640 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.525 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.485 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.340 Kali
Mekanisme Layanan