You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Cegah Radikalisme di Pemerintahan, Indonesia Luncurkan Portal Aduan ASN

Administrator 13 November 2019 Dibaca 500 Kali

Cegah Radikalisme di Pemerintahan, Indonesia Luncurkan Portal Aduan ASN [KBR|Warita Desa] Pemerintah Indonesia meluncurkan portal bernama aduanASN.id pada Selasa (12/11/2019). Portal tersebut bisa digunakan masyarakat untuk mengadukan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga bersikap intoleran, berpaham radikal, atau anti-Pancasila. "Ketika ada aduan yang masuk, nanti ada koordinasi dan akan ada satuan tugas, tentu sesuai dengan ranahnya masing-masing. Kita memiliki tim, nah, tim nanti yang akan mendalami," ujar Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan di situs resminya, Selasa (12/11/2019). Peluncuran portal aduanASN.id ini dibarengi dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN oleh 10 kementerian/lembaga, yakni: Kementerian AgamaKementerian Dalam NegeriKementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKementerian Komunikasi dan InformatikaKementerian Pendidikan dan KebudayaanBadan Intelijen NegaraBadan Nasional Penanggulangan TerorismeBadan Pembinaan Ideologi PancasilaBadan Kepegawaian NegaraKomisi Aparatur Sipil Negara Kriteria ASN yang Bisa Diadukan  Portal aduanASN.id menerima laporan tentang individu atau sekelompok ASN yang diduga intoleran, berideologi anti-Pancasila, anti-NKRI, berpaham radikal, dan sejenisnya. Secara lebih terperinci, kriteria ASN yang bisa dilaporkan adalah: ASN yang menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang menyampaikan pendapat dalam berbagai format yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;ASN yang menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya);ASN yang menyebarluaskan pemberitaan menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial;ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang ikut serta dalam kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang menyatakan tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju terhadap pendapat intoleran, radikalisme, anti-Pancasila, atau anti-NKRI dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;ASN yang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;ASN yang melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pelaporan ini bisa dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di aduanASN.id. Pelaporan juga harus disertai bukti berupa link URL atau screenshot pernyataan ASN yang memenuhi kriteria di atas, disertai dengan alasan pelapor. Oleh : Adi Ahdiat Editor: Sindu Dharmawan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image