URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Pemerintah gagal kurangi perokok anak

12 Februari 2020 19:59:38  ttd carik  611 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

Lentera Anak : Pemerintah Gagal Kurangi Perokok Anak [KBR|Warita Desa] Jakarta|Yayasan Lentera Anak (YLA) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang pengendalian tembakau gagal menekan jumlah perokok anak. Hal itu dijelaskan Ketua YLA Lisda Sundari dalam acara penayangan film dan diskusi bertajuk Kilas Balik Satu Dekade Perokok Anak: Kemajuan atau Utang yang Belum Terbayar di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020). "Dalam PP yang sekarang ini iklan rokok masih diperbolehkan. Sementara kita lihat di beberapa daerah, termasuk Jakarta, sudah melarang iklan rokok. Artinya PP ini menjadi tertinggal dengan peraturan-peraturan di daerah. Kami mendorong supaya iklan rokok itu dilarang. Karena ada 12 lebih daerah yang sudah melarang iklan rokok," ujar Lisda. Selain masalah iklan rokok, Lisda menyoroti bahwa PP 109/2012 belum melarang penjualan rokok batangan yang mudah diakses anak-anak. PP itu juga belum melarang konsumsi rokok elektronik. "Karena itu (rokok elektronik) sesuatu yang belum jelas (dampaknya), bahkan tadi disebutkan itu masih ilegal. Lebih baik kita melarang sesuatu yang belum jelas daripada kita kebobolan," katanya. Lisda kemudian mengutip hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 yang menunjukkan bahwa perokok anak usia 10-18 tahun meningkat hingga mencapai 9,1 persen atau sekitar 7,8 juta anak. "Ini sekaligus membuktikan bahwa tujuan dari PP 109/2012 untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari dampak zat adiktif rokok, gagal," tegasnya. YLA pun mendesak pemerintah agar segera merevisi PP tersebut. Pemerintah Janji Revisi PP Pengendalian Tembakau Di kesempatan sama, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengklaim pemerintah sedang membahas revisi PP 109/2012. "Ada perintah kita untuk merevisi PP 109/2012 demi terwujudnya Indonesia maju, dengan kualitas sumber daya yang lebih baik. Sedang disusun, kita memang menyusun di beberapa rapat, memang alot, tapi itu harus kita perjuangkan terus supaya persepsinya sama. Supaya memperoleh kebijakan yang pas dalam situasi semacam ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto, Rabu (12/2/2020). Agus mengklaim pemerintah berupaya merevisi PP itu dengan menyerap aspirasi masyarakat. Tapi ia mengaku belum menargetkan kapan draf hasil revisinya selesai. Revisi aturan soal tembakau itu juga tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sehingga pembahasannya tidak diprioritaskan. Oleh : Siti Sadida Hafsyah, Adi Ahdiat Editor: Agus Luqman

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.667
    Kemarin:1.641
    Total Pengunjung:1.487.733
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.182
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 172.003 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.418 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.029 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.640 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.525 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.485 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.339 Kali
Mekanisme Layanan