Cegah Gelombang PHK, Negara Perlu Subsidi Gaji Pekerja [KBR|Warita Desa] Jakarta | Negara perlu mengeluarkan aturan tegas untuk melindungi buruh dari pengurangan upah atau PHK di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Andari Yurikosari, pakar hukum perburuhan dari Universitas Trisakti. Andari menegaskan, perlindungan buruh tak cukup hanya dengan surat edaran menteri seperti yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Namanya (surat) edaran, Anda tahu lah ya, tidak mempunyai kekuatan hukum yang memaksa, tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mengikat," jelas Andari saat dihubungi KBR, Selasa (14/4/2020). "Mungkin perlu keluar peraturan menteri dalam keadaan darurat ini, yang mengatur bagaimana negara itu bisa memberikan subsidi atau bantuan kepada pekerja," tegasnya. Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan Menurut pakar hukum perburuhan dari Universitas Trisakti Andari Yurikosari, negara bisa memberi subsidi gaji pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. "Contoh sederhana nih, kan setiap bulan kita sebagai pekerja iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang bisa diambil oleh pekerja berapa persen untuk mengganti subsidi dari gajinya yang dikurangi itu," jelas Andari. "Yang saya tahu, yang namanya pengembangan dana BPJS kan besar sekali. Alangkah baiknya, dana itu (subsidi) bisa diambilkan dari situ, menurut saya, bagaimana pemerintah pusat dan daerah itu mengatur." "Jadi dari itu (BPJS Ketenagakerjaan) bisa diambilkan (subsidi gaji pekerja) menurut saya, harusnya ya, karena ini keadaan darurat, di mana ada beban jaminan sosial tertentu yang bisa dikeluarkan kepada pekerja dan diberikan, sehingga pengusaha ini bisa terbantu juga." "Karena kan pengusaha sudah tidak punya income juga ya. Ini bisa membantu bukan hanya pekerja, tapi pengusaha," lanjutnya. Keringanan Pajak Tambahan untuk Pengusaha Di samping subsidi pekerja, Andari menegaskan negara perlu juga memberi bantuan untuk kelompok pengusaha yang bisnisnya berhenti akibat pandemi. "Dari kebijakan pemerintah daerah misalnya, pengurangan pajak dan sebagainya," usul Andari. "Namun kalaupun itu tidak efektif, saya kira dinas ketenagakerjaan di daerah perlu mengajak berunding, bisa lewat media online ya, pelbagai macam aplikasi, bagaimana keadaan di perusahaan." "Dinas (Ketenagakerjaan) memperhatikan, sehingga ketika ada pengusaha kesulitan, dinas juga bisa mencari pemecahan masalah. Itu yang paling sederhana" tutupnya. Oleh : Resky Novianto,Adi Ahdiat Editor: Sindu Dharmawan