You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Terdampak Covid-19, OJK: Pelonggaran Cicilan Kredit Tergantung Bank atau Leasing

ttd carik 30 Maret 2020 Dibaca 570 Kali

Terdampak Covid-19, OJK: Pelonggaran Cicilan Kredit Tergantung Bank atau Leasing [KBR|Warita Desa] Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus bagi UMKM yang terdampak COVID-19,   berupa pelonggaran cicilan kredit hingga satu tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Tetapi Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pola pelonggaran cicilan kredit ini, tergantung pada kebijakan setiap bank atau sewa guna usaha atau leasing. Bank dan leasing mendapat keleluasaan untuk membuat ketentuan teknisnya pelaksanaannya sendiri, termasuk penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. "Apakah memang debitur yang terdampak langsung atau tidak. Lalu historis pembayaran pokok atau bunganya. Kejelasan juga dari misalkan usahanya nanti akan seperti apa. Lalu juga bank dan leasing dari situ akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur tersebut, untuk menentukan nanti pola restrukturisasinya ataupun contohnya misalkan perpanjangan waktu, sejumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian ataupun nanti diskusi antara debitur dengan banknya," jelas Sekar pada KBR, Minggu  (29/03/20). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar. Sebelumnya kelancaran kolektabilitas kredit ditentukan oleh tiga hal. Yakni mulai 13 Maret 2020 hingga 31 April 2020, prospek usaha dan kondisi keuangan debitur menjadi poin yang dikecualikan sementara waktu. "Bisa saja mendapat keringanan 3, 6, 9, atau sampai dengan 12 bulan. Kebijakan jangka waktu penundaan ini akan sangat erat kaitannya dampak COVID-19 terhadap usaha debitur," ujarnya. Ia berharap stimulus ini dapat dijalankan oleh semua pihak, tepat sasaran, dan diprioritaskan bagi debitur yang terdampak COVID-19. "Kami dalam POJK ini mewajibkan bank untuk memiliki pedoman dalam hal, setidaknya dapat menjelaskan kriteria bagi debitur yang memang ditetapkan sebagai debutur yang terdampak," imbuhnya. Merespon hal ini, Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Gerindra Elnino Husein Mohi meminta pemerintah lebih aktif mensosialisasikan kebijakan ini. Pasalnya sebagian masyarakat masih kebingungan menerjemahkan kebijakan pelonggaran cicilan kredit yang disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo. "Secara teknis di lapangan, bank dan lembaga lain itu hanya melonggarkan waktunya. Tapi banyak yang mempertanyakan, apa iya cuma waktunya saja yang dilonggarkan? Misalnya setahun mereka dapat kelonggaran. Tetapi cicilan setahun betikutnya menjadi berat karena menomboki yang ini (tahun ini)," katanya. Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Gerindra Elnino Husein Mohi juga mengetahui bahwa OJK memberi kebebasan kepada masing-masing bank, untuk menurunkan kebijakan stimulus ini. Akan tetapi masyarakat pada umumnya tidak memahami itu, kemudian justru memiliki keyakinan tersendiri bahwa semua debitur akan mendapat pelonggaran yang sama. Kelonggaran Angsuran  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para tukang ojek, sopir taksi, dan nelayan yang sedang memiliki kredit motor, mobil, dan perahu tidak khawatir. Jokowi memastikan, adanya pemberian kelonggaran pembayaran angsuran selama 1 tahun. Kelonggaran diberikan terkait dampak ekonomi yang ditimbulkan, akibat covid-19 di tanah air. "Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka. Tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ucap Jokowi saat  telewicara video di Kanal Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020). Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan, menyusul keluhan akibat terkena dampak kebijakan dalam penanganan covid-19. Tak hanya itu, Jokowi juga menyiapkan kelonggaran kredit bagi bagi para pelaku UMKM. Jokowi berkata, pelaku U MKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar, akan diberikan kelonggaran yang sama. "Adanya keluhan dari usaha mikro, usaha kecil. Kita kemarin sudah telah berbicara dengan OJK. OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikor, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," tutupnya.   Cara Korsel Pemerintah Korea Selatan (Korsel) merilis paket bantuan senilai KRW50 triliun, atau kira-kira setara dengan Rp64 triliun, bagi warganya yang mengalami krisis usaha akibat pandemi Covid-19. Hal ini diumumkan Presiden Korsel Moon Jae-In di Korea.net, portal berita resmi pemerintah Korsel, Kamis (19/3/2020). "Paket bantuan ditujukan untuk usaha kecil menengah (UKM) dan wirausaha skala kecil, untuk melindungi mereka dari kebangkrutan dan mengurangi kecemasan keuangan mereka," kata Presiden Korsel. Paket bantuan untuk pengusaha skala kecil ini diberikan dalam berbagai bentuk, seperti: Pinjaman bunga rendah 1,5 persen, dan;Pemberian debt rollover atau kredit bergulir dengan sistem pembayaran cicilan fleksibel. "Paket bantuan dengan skala dan muatan seperti ini belum pernah diberikan sebelumnya, demi menjaga stabilitas mata pencaharian masyarakat," kata Presiden Korsel di portal Korea.net, Kamis (19/3/2020). "Kami akan mengembangkan lagi paket bantuan ini sesuai kebutuhan," ujarnya. Oleh : Sadida Hafsyah Editor: Rony Sitanggang

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image