URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

Kamis Pahing, Pakaian Adat, Kenapa?

19 September 2019 06:45:18  Administrator  1.490 Kali Dibaca 

Mengapa Kamis pahing? Karena Kamis pahing adalah weton berdirinya Kraton Yogyakarta, yaitu semenjak perpindahannya dari Pesanggrahan Ambarketawang (di sisi barat Kota Yogyakarta) menuju lokasi Kraton Yogyakarta yang sekarang ini (alas Beringan). Merujuk ke Peraturan tentang pakaian adat ini, surjan yang dikenakan tidak boleh bermotif bunga-bunga (sembagi dan sebagainya), karena motif bunga khusus untuk keluarga kraton, demikian juga dengan kainnya, tidak boleh bermotif parang besar, dengan alasan yang sama  khusus untuk keluaga Kraton. (Kompasiana)

Mudah-mudahan, kita bisa selalu menjadi manusia yang bisa menjaga dan melestarikan budaya, mengingat kita tidak bisa mengelak dari dinamika perubahan zaman. Sehingga, program pelestarian budaya dan segala detailnya, menjadi tantangan tersendiri. Selamat Hari Kamis Pahing.

 
Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta. Yang tidak dapat memenuhi, tidak ada sanksi.
Siswa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan mengenakan busana daerah di SMPN 9 Yogyakarta, Kamis (25/9). Setiap hari Kamis Pahing dalam penanggalan Jawa, para pelajar di kota Yogyakarta diwajibkan untuk memakai busana daerah. (Foto: Antara)Tiap Kamis Pahing, penduduk Yogyakarta, terutama pegawai negeri sipil dan pelajar mengenakan busana adat Jawa khas Jogja.

“Ide awal penggunaan pakaian adat gaya Yogyakarta adalah dari Wali Kota Haryadi Suyuti. Kami sudah susun draft peraturan wali kota dan tinggal menunggu pengesahannya,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, akhir Maret lalu.

Menurut dia, tujuan dari penggunaan pakaian adat gaya Yogyakarta setiap 35 hari atau selapan itu adalah melestarikan budaya leluhur termasuk ikut mewarnai keistimewaan Yogyakarta yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang.

Pakaian adat yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pakaian adat gaya Yogyakarta, sehingga seluruh aturan berpakaian diatur sesuai pakem yang berlaku.

“Dalam menetapkan jenis pakaian adat gaya Yogyakarta yang akan dikenakan pegawai, kami meminta pendapat dari berbagai ahli budaya termasuk ke Sekda DIY,” katanya.

Pakaian adat yang akan dikenakan oleh pegawai laki-laki adalah surjan lurik dan jarik, sedang untuk pegawai perempuan adalah kebaya polos dan jarik.

“Atasan tidak boleh menggunakan motif bunga karena motif itu hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton saja,” katanya. Begitu pula dengan jarik tidak diperkenankan menggunakan motif parang besar karena hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton.

Selain motif pakaian, tata cara berpakaian pun diatur, misalnya arah lerek motif jarik serta bagaimana membuat wiru di jarik termasuk bentuk sanggul untuk perempuan.

“Namun dalam peraturan ini tidak akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak berpakaian sesuai gaya Yogyakarta. Misalnya saja untuk pegawai yang berkerudung tidak perlu melepas hijabnya,” katanya.

Aturan pakaian dinas khusus tersebut tidak berlaku untuk pegawai yang berdinas lapangan, misalnya petugas pemadam kebakaran atau Satuan Polisi Pamong Praja. “Kepala di tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah atau instansi akan mengaturnya melalui keputusan kepala dinas,” katanya.

Sementara itu, pemilihan hari Kamis Pahing disesuaikan dengan hari perpindahan keraton dari Ambar Ketawang ke keraton sekarang. “Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta,” katanya.

Apabila aturan tersebut segera ditetapkan, maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengenakan pakaian dinas adat gaya Yogyakarta tersebut pada 8 Mei.

Kris berharap, penggunaan pakaian dinas adat Yogyakarta tersebut dapat diikuti oleh pemerintah DIY serta pemerintah kabupaten lain di provinsi tersebut. red -m3-

sumber  

sumber

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:2.450
    Total Pengunjung:1.508.336
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.166
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 172.851 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.476 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.062 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.658 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.546 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.501 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.363 Kali
Mekanisme Layanan