You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Duet Kades dan Bendahara Selewengkan Dana Desa Senilai Miliaran

ttd carik 04 Desember 2019 Dibaca 485 Kali

Wates,(kulonprogo.sorot.co)--Kepala desa dan bendahara Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Adalah HS (51) yang menjabat sebagai kepala desa dan Sm (61) yang menjabat sebagai bendahara desa. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Selasa (03/12/2019) sore. Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus mengatakan bila kedua orang ini dianggap bersalah lantaran menyelewengkan Dana Desa senilai Rp 1.150.000.000 dalam kurun waktu empat tahun belakangan, mulai tahun 2014 hingga tahun 2018. Penyelidikan ini dilakukan Kejari Kulon Progo bersama dari penyelidikan masyarakat setempat. Penyelidikan mulai dilakukan sejak 6 November lalu setelah Kejari menerima laporan terhadap dugaan penyelewengan dana yang berasal dari APBDes, APBN dan dana bantuan Pemerintah Kabupaten. Setelah empat hari, ditingkatkan menjadi penyidikan khusus dan ada beberapa dijadikan tersangka karena ditemukan perbuatan melawan hukumnya dan kerugian Negara. Dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka, yakni kepala desa dan bendahara desa,” kata Widagdo, Selasa (03/12/2019). Widagdo mengatakan bila modus kedua tersangka dalam kepentingan pembangunan dari dana desa, yakni membedakan antara LPJ dan SPJ. Keduanya telah menyunat terlebih dahulu dana pembangunan sebelum diserahkan. Disamping itu, pembangunan lain bersumber dari APBDes seperti pengurukan tanah yang dilakukan pihak ketiga diindikasi juga merupakan akal-akalan kedua pelaku. Uang keluar dari kas desa, LPJ dan SPJ ada namun tidak dilaksanakan. Kemudian dana bantuan lain ada beberapa diketahui fiktif seperti pembuatan seragam PKK dan lain sebagainya. Sehingga menjadi menumpuk dan ditemukan pemeriksa penyidik sementara ini berjumlah Rp 1.150.000.000,” jelasnya. Keduanya kini ditahan di Lapas Klas II Wirogunan selama dua puluh hari guna kepentingan pemeriksaan ulang dan kepentingan penyelidikan. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko kedua tersangka menghilangkan barang bukti merusak ataupun berupaya melarikan diri. "Kami berharap berkas perkaranya bisa cepat selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," sambung Widagdo. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Kuasa hukum kedua tersangka, Lahmudi mengatakan, kedua kliennya meminta untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan alasan kesehatan dan ada beberapa urusan yang harus diselesaikan karena tidak dapat diwakilkan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image