Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2019 di Kabupaten Kulonprogo sampai dengan jatuh tempo 30 September tercapai sejumlah Rp 23.324.322.995 atau sebesar 91,35 persen. Itu dari pokok ketetapan pajak sebesar Rp 25.531.815.528. Sementara untuk tunggakan-tunggakan sebelumnya, Pemkab Kulonprogo belum ada pemutihan, sehingga yang belum membayar tetap terkena denda.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pajak pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo, Nasip SE. “PBB 2019 yang paling besar realisasinya adalah Kecamatan Nanggulan 96,70 persen, kemudian Kalibawang dan Lendah. Sedangkan yang belum optimal adalah Kecamatan Pengasih 86,05 persen, dan Samigaluh, Sentolo, Wates, Girimulyo,” ujar Nasip.
Terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB, dijelaskan Nasip, tetap terus melakukan penagihan ke desa-desa sampai bulan Desember nanti. “Masyarakat tetap kami ingatkan terhadap kewajibannya untuk membayar pajaknya,” ucapnya.
Diakui Nasip, bila daerah lain di DIY sudah ada yang memberlakukan pemutihan PBB, tetapi Kulonprogo belum. Selama tahun 2014 hingga 2018 tunggakan PBB sebesar Rp 539.260.926. “Untuk tunggakan ini kami juga tetap menagihnya,” tambahnya.
Sumber: https://krjogja.com/web/news/read/111809/Realisasi_Penerimaan_PBB_Kulonprogo_Capai_91_35_Persen