DIY Editor : Ivan Aditya Selasa, 02 Juli 2019 / 11:38 WIB

Sutedjo Plt Bupati Gantikan Hasto Wardoyo

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Sejak resmi dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Prof Dr dr Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, Senin (1/7) maka sejak itu dr H Hasto Wardoyo SpOG (K) tidak lagi punya kewenangan memimpin roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo.

“Sesuai Undang-Undang nomor 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagaimana telah diubah UU nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/ 2014 tepatnya di pasal 76 ayat 1 huruf a ditegaskan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangan,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo Drs Nur Wahyudi MM.

 

Dengan demikian maka pelaksana tugas bupati otomatis diampu oleh Wakil Bupati (Wabup) Kulonprogo Drs H Sutedjo. “Ya langsung (Plt Bupati Kulonprogo) ke pak Wabup (Sutedjo-Red) didasarkan kepada undangundang yang sama yakni UU nomor 23/2014 khususnya pasal 88 ayat 2, maka wabup melaksanakan tugas bupati sehari-hari sampai dengan dilantiknya bupati definitif,” tegas Nur Wahyudi.

Diungkapkan mengacu surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka Mendagri memerintahkan Gubernur DIY untuk menugaskan wabup selaku pelaksana tugas bupati. Kendati surat penugasan wabup melaksanakan tugas bupati tidak langsung terbit tapi nanti dalam diktumnya akan dicantumkan berlaku surut sejak bupati dilantik jadi Kepala BKKBN.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kulonprogo Rudiyatno menegaskan, sejak Bupati Hasto dilantik jadi Kepala BKKBN maka kewenangan bupati langsung beralih kepada Wabup Sutedjo. “Memang logikanya ada surat keputusan dulu baru wabup melaksanakan ketugasan sebagai bupati. Tapi dalam hal ini tidak karena dalam surat penugasan itu nanti berlaku surut sejak Bupati dr Hasto dilantik jadi Kepala BKKBN,” terangnya.

Ditambahkan Nur Wahyudi, mekanisme pemberhentian Hasto dari Bupati Kulonprogo adalah yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri kepada DPRD Kulonprogo. Bupati Hasto juga menyatakan, sudah menandatangani surat pengunduran dirinya.

Setelah itu DPRD menggelar rapat paripurna pengumuman tentang pemberhentian bupati. Lalu pimpinan dewan mengusulkan penetapan pemberhentian bupati kepada Mendagri melalui gubernur.

“Baru Mendagri membuat SK penetapan pemberhentian bupati. Tapi jika DPRD tak sampaikan usulan sejak bupati berhenti, gubernur bisa langsung sampaikan surat pengunduran bupati ke menteri. Itu kalau kondisi tidak normal. Jadi setelah Mendagri menindaklanjuti usulan tersebut, akan dilanjutkan dengan pengukuhan bupati definitif,” katanya.

Setelah ada bupati definitif maka proses selanjutnya pemilihan wabup baru. Proses ini akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai pengusung Hasto-Tedjo dalam Pemilukada 2017 silam. “Calon wakil bupati yang diusulkan maksimal dua orang, bisa dari koalisi partai maupun salah satu partai pengusung untuk dipilih oleh anggota DPRD Kulonprogo,” ungkap Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati SE.

Terkait partai politik (parpol) pengusung apakah sudah menentukan kriteria calon wakil bupati, Akhid mengatakan, kalau parpol, khususnya PDIP sudah menyusun pada tahap kriteria calon wakil bupati pengganti. (Rul/Wid)