You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Kemenkeu-Kemendagri Perketat Penyaluran Dana Desa 2020

ttd carik 16 Januari 2020 Dibaca 487 Kali

Kemenkeu-Kemendagri Perketat Penyaluran Dana Desa 2020 [KBR|Warita Desa] Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memperketat penyaluran dana desa di 2020. Koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari temuan 56 desa fiktif atau desa siluman yang tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, Kemendagri terus melakukan verifikasi data dari daerah, agar desa yang termonitor memiliki validitas. "Soal adanya desa fiktif ada atau tidak, tentu saja kita terus melakukan penelitian dan verifikasi, garda terdepan sebenarnya pemerintah daerah dan Kemendagri. Maka dalam aturan kita disini (PMK 205 tentang dana desa) ini, bahwa yang namanya data desa itu kita bisa dapatkan langsung dari daerah, maksudnya ini akan ada suatu check and balances antara data yang disampaikan ke Kemendagri dan data yang disampaikan ke kita (Kemenkeu). Walaupun nanti buntutnya kita akan melakukan koordinasi, ini mana sih yang benar," ucap Astera Primanto Bhakti saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, nantinya dua kementerian itu akan sama-sama memetakan desa yang dianggap fiktif. Kemudian, lanjutnya, akan dihentikan penyaluran dana desanya mulai tahun ini. Saat ini, data desa, ada di Kemendagri, sehingga komposisi dan pengecekan saat pendataan akan dilakukan lebih cermat, sebelum dilakukannya pencairan dana desa. "Sebagaimana diketahui, Selasa kemarin disampaikan oleh Ibu (Menkeu) di DPD RI, yang namanya resgistrasi desa ini yang mengeluarkan Kemendagri. Cuma ini kita lihat mekanismenya bagaimana kalau ditanya ada perbedaaan, daripada desa-desa karena misalnya ada suatu masalah," pungkasnya. Saat Rapat kerja bersama Komite IV DPD, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan menghentikan penyaluran dana desa  ke 56 desa fiktif atau siluman di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Oleh : Rezky Novianto Editor: Kurniati Syahdan 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image