URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Artikel

4 HAL YANG HARUS DIKUASAI PERANGKAT DESA

14 Juni 2019 16:25:30  Administrator  0 Kali Dibaca  Berita Kalurahan

4 HAL YANG HARUS DIKUASAI PERANGKAT DESA

 

Bekerja di Pemerintahan Desa tidak sama dengan pegawai yang bekerja di instansi dinas tingkat Kabupaten. Apalagi jika dibandingkan dengan karyawan perusahaan swasta. Perangkat Desa adalah abdi masyarakat yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan kita.

Secara vertikal dia harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada atasan. Mulai dari pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, Camat sampai kepada Bupati. Dan secara horisontal perangkat desa atau pamong desa dalam bekerja langsung berinteraksi dengan masyarakat secara personal. Sehingga kinerjanya bisa langsung dinilai oleh orang yang bersangkutan. Bahkan didikte bagaimana cara dia melaksanakan tugasnya.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang wajib dikuasai oleh perangkat desa sebagai modal dirinya mengabdi kepada masyarakat dan juga atasannya, yaitu sebagai berikut :

Regulasi

Perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Staff lainnya harus menguasai berbagai regulasi atau peraturan hukum yang berkaitan dengan desa, baik itu Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga aturan lainnya. Bahkan yang paling penting petunjuk teknis (juknis) dan juga petunjuk pelaksanaan (juklak) suatu kegiatan juga harus bisa ia fahami seluas mungkin.

Akan lebih hebat lagi jika perangkat desa tidak hanya menguasai aturan dan perundang-undangan tentang desa saja. Tetapi produk hukum lintas bidang lainnya yang masih ada kaitannya dengan desa. Misalnya saja peraturan menteri Sosial yang berkaitan dengan bantuan sosial, PKH, Jaminan kesehatan dan lainnya. Contoh lain peraturan menteri PUPR yang biasanya ada kaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik di desa.

Regulasi yang berkaitan dengan desa ditingkat atas, biasanya di keluarkan oleh Presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementarian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Jadi bagi anda Perangkat Desa, sering-seringlah membaca aturan dan regulasi khususnya yang langsung berhubungan dengan bidang KAUR atau KASI bersangkutan.

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi dari perangkat desa sudah ditentukan masing-masing menurut urusan atau seksi bidangnya. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan misalnya, bertugas membantu Sekretaris Desa bidang keuangan yang fungsinya seperti pengurusan administrasi keuangan desa. Penghasilan tetap perangkat dan lain-lain.

Dengan menguasai tugas dan fungsinya masing-masing, maka sistem pemerintahan desa akan berjalan maksimal. Segala pekerjaan bisa dengan mudah dikordinir oleh Sekretaris Desa, sehingga target dari kegiatan pembangunan desa bisa cepat tercapai dan terrealisasi secara maksimal. Keuntungan lainnya, perangkat desa akan mudah merespon berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dan dalam pemerintahan desa itu sendiri.

Memahami Karakter Masyarakat

Sebagai pegawai yang melayani masyarakat secara langsung, seorang perangkat desa dituntut untuk bisa memahami dan mengenal karakter masyarakat di desanya. Baik secara kelompok atau pun per orangan. Jika hal ini ia kuasai dengan baik, akan memudahkan perangkat itu sendiri dalam bekerja. Misalnya untuk menentukan suatu kebijakan, ia akan mudah memetakan rumusannya.

Atau ketika desa akan menetapkan suatu aturan kepada masyarakat, Kepala Desa atau perangkat tidak takut lagi muncul respon negative dari masyarakat. Karena sudah faham bagaimana karakter masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan hal-hal negative yang kemungkinan akan muncul bisa di minimalisir sebelum aturan itu dijalankan. Memahami karakter masyarakat ini pun bermanfaat untuk kita menentukan sebuah program kebijakan ke depan untuk kemajuan desa.

Berbicara Di depan Umum

Poin ini terkadang dianggap sepele oleh sebagian perangkat desa. Mereka merasa untuk kegiatan atau acara yang sifatnya formal, bisa diwakilkan oleh orang yang mampu tampil di depan umum saja. Padahal, ini menjadi salah satu poin yang menunjukkan kualitas seorang perangkat desa. Berbicara di depan umum tidak harus dalam kegiatan atau acara formal saja.

Dalam menghadapi masyarakat sehari-hari pun kita dituntut mampu berbicara dengan bijaksana. Tidak menyinggung perasaan atau tidak mengeluarkan kata-kata yang kurang bagus.

Itulah kira-kira beberapa hal yang perlu dikuasai perangkat desa dalam bekerja melayani masyarakat untuk kemajuan desanya.

 

 

sumber

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Kalurahan

 Aparatur Kalurahan

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : KALIDENGEN I, KALIDENGEN, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIDENGEN
Kapanewon : Temon
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55654
Telepon : 08112642340
Email : desakalidengen@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.533
    Kemarin:1.681
    Total Pengunjung:1.485.958
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.185
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

08 Oktober 2019 | 171.848 Kali
ARTI PENTING ANGKA 8 (ARTI FILOSOFI ANGKA DELAPAN)
22 Januari 2019 | 156.411 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 156.027 Kali
Sejarah Desa
17 Juni 2019 | 155.640 Kali
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kanal Sahabat Keluarga-nya mengeluarkan
06 Maret 2019 | 155.523 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 155.485 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 155.339 Kali
Mekanisme Layanan