Bekerja di Pemerintahan Desa tidak sama dengan pegawai yang bekerja di instansi dinas tingkat Kabupaten. Apalagi jika dibandingkan dengan karyawan perusahaan swasta. Perangkat Desa adalah abdi masyarakat yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan kita.
Secara vertikal dia harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada atasan. Mulai dari pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, Camat sampai kepada Bupati. Dan secara horisontal perangkat desa atau pamong desa dalam bekerja langsung berinteraksi dengan masyarakat secara personal. Sehingga kinerjanya bisa langsung dinilai oleh orang yang bersangkutan. Bahkan didikte bagaimana cara dia melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang wajib dikuasai oleh perangkat desa sebagai modal dirinya mengabdi kepada masyarakat dan juga atasannya, yaitu sebagai berikut :
Regulasi
Perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Staff lainnya harus menguasai berbagai regulasi atau peraturan hukum yang berkaitan dengan desa, baik itu Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga aturan lainnya. Bahkan yang paling penting petunjuk teknis (juknis) dan juga petunjuk pelaksanaan (juklak) suatu kegiatan juga harus bisa ia fahami seluas mungkin.
Akan lebih hebat lagi jika perangkat desa tidak hanya menguasai aturan dan perundang-undangan tentang desa saja. Tetapi produk hukum lintas bidang lainnya yang masih ada kaitannya dengan desa. Misalnya saja peraturan menteri Sosial yang berkaitan dengan bantuan sosial, PKH, Jaminan kesehatan dan lainnya. Contoh lain peraturan menteri PUPR yang biasanya ada kaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik di desa.
Regulasi yang berkaitan dengan desa ditingkat atas, biasanya di keluarkan oleh Presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementarian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Jadi bagi anda Perangkat Desa, sering-seringlah membaca aturan dan regulasi khususnya yang langsung berhubungan dengan bidang KAUR atau KASI bersangkutan.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi dari perangkat desa sudah ditentukan masing-masing menurut urusan atau seksi bidangnya. Kepala Urusan (Kaur) Keuangan misalnya, bertugas membantu Sekretaris Desa bidang keuangan yang fungsinya seperti pengurusan administrasi keuangan desa. Penghasilan tetap perangkat dan lain-lain.
Dengan menguasai tugas dan fungsinya masing-masing, maka sistem pemerintahan desa akan berjalan maksimal. Segala pekerjaan bisa dengan mudah dikordinir oleh Sekretaris Desa, sehingga target dari kegiatan pembangunan desa bisa cepat tercapai dan terrealisasi secara maksimal. Keuntungan lainnya, perangkat desa akan mudah merespon berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dan dalam pemerintahan desa itu sendiri.
Memahami Karakter Masyarakat
Sebagai pegawai yang melayani masyarakat secara langsung, seorang perangkat desa dituntut untuk bisa memahami dan mengenal karakter masyarakat di desanya. Baik secara kelompok atau pun per orangan. Jika hal ini ia kuasai dengan baik, akan memudahkan perangkat itu sendiri dalam bekerja. Misalnya untuk menentukan suatu kebijakan, ia akan mudah memetakan rumusannya.
Atau ketika desa akan menetapkan suatu aturan kepada masyarakat, Kepala Desa atau perangkat tidak takut lagi muncul respon negative dari masyarakat. Karena sudah faham bagaimana karakter masyarakat yang dipimpinnya. Bahkan hal-hal negative yang kemungkinan akan muncul bisa di minimalisir sebelum aturan itu dijalankan. Memahami karakter masyarakat ini pun bermanfaat untuk kita menentukan sebuah program kebijakan ke depan untuk kemajuan desa.
Berbicara Di depan Umum
Poin ini terkadang dianggap sepele oleh sebagian perangkat desa. Mereka merasa untuk kegiatan atau acara yang sifatnya formal, bisa diwakilkan oleh orang yang mampu tampil di depan umum saja. Padahal, ini menjadi salah satu poin yang menunjukkan kualitas seorang perangkat desa. Berbicara di depan umum tidak harus dalam kegiatan atau acara formal saja.
Dalam menghadapi masyarakat sehari-hari pun kita dituntut mampu berbicara dengan bijaksana. Tidak menyinggung perasaan atau tidak mengeluarkan kata-kata yang kurang bagus.
Itulah kira-kira beberapa hal yang perlu dikuasai perangkat desa dalam bekerja melayani masyarakat untuk kemajuan desanya.