You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIDENGEN
Kalurahan KALIDENGEN

Kap. Temon, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

URIP IKU KUDU MANFAAT JANGAN MELIHAT KENIKMATAN ORANG LAIN KECEMASAN YANG BERLEBIHAN BISA MENGIKIS KEIMANAN

Setelah Hentikan 36 Kasus, KPK Bakal Evaluasi Penyelidikan 366 Kasus Lain

ttd carik 26 Februari 2020 Dibaca 440 Kali

Setelah Hentikan 36 Kasus, KPK Bakal Evaluasi Penyelidikan 366 Kasus Lain [KBR|Warita Desa] Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 36 penyelidikan yang disetop merupakan penyelidikan tertutup. Penyelidikan tertutup berasal dari laporan masyarakat yang biasanya terkait dugaan suap atau gratifikasi, sementara penyelidikan terbuka apabila mekanismenya melalui audit investigasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya juga membuka kemungkinan untuk mengevaluasi penyelidikan 366 kasus yang masih terbuka sejak tahun 2008. Kata Alex, pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan ke tahap penyidikan sebuah kasus yang diselidiki sudah diatur dalam mekanisme tertulis. Ia juga mengklarifikasi pemberitaan media mengenai penghentian penyelidikan 36 kasus. "Kalau saya simpulkan dari pemberitaan di media-media massa itu, seolah-olah penghentian penyelidikan 30-an kasus itu adalah atas perintah dan putusan pimpinan. Tanpa melibatkan penyelidik. Itu dari pemberitaan. Sebetulnya penghentian penyelidikan di UU KPK sendiri sudah diatur. Di Pasal 44, ayat 3," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/2/2020). Wakil Ketua KPK Alex Marwata menegaskan UU KPK memungkinkan KPK menghentikan penyelidikan, yang sewaktu-waktu bisa dibuka kembali apabila ada bukti permulaan yang cukup. KPK dapat menghentikan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan apabila sepanjang batas waktu dua tahun alat buktinya tidak mencukupi. Peraturan itu merupakan hasil perubahan dari UU KPK sebelum direvisi. Pada UU KPK lama justru melarang penghentian perkara apabila sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, dalam tataran teknis, Alex menyebut Deputi Penindakan KPK dalam menelaah suatu kasus penyelidikan akan pertimbangkan apakah sudah cukup bukti untuk dapat gelar perkara atau disetop. Putusan itu akan didisposisikan kepada pimpinan KPK untuk dievaluasi dan menghasilkan keputusan akhir. Kata Alex, ada beberapa alasan yang mendasari KPK mengambil putusan untuk menghentikan penyelidikan itu. Misalnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang ditandatangani oleh eks-Komisioner KPK Abraham Samad yang sudah 8 tahun lalu. Ada pula kasus baru, yaitu pada tahun 2018, namun KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan. Begitu juga kegiatan yang diduga berperkara sudah selesai. "(Kasus penyelidikan yang dihentikan) Ada di banyak daerah, ada di Kementerian dan sebagainya. Ada di Pulau Sulawesi, Sumatera. Yang jelas dalam 36 kasus itu tidak ada itu (proyek Hambalang)," kata Alex. Oleh : Muthia Kusuma Editor: Agus Luqman 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image