Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa pers untuk menjelaskan sikapnya soal revisi UU KPK. Ada poin-poin yang disetujui dan ditolak oleh Jokowi.
Awalnya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK adalah ruu usulan DPR. Tugas pemerintah kemudian adalah meresponnya dengan menyiapkan daftar isian masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk pembahasan.
Tapi, menurut Jokowi UU KPK tetap perlu direvisi secara terbatas. Jokowi meyakinkan bahwa KPK tetap akan jadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi serta tetap lebih kuat dari lembaga lainnya.
Dia awalnya menyampaikan hal-hal yang tidak disetujui dari revisi UU KPK. Ada 4 poin yang dikemukakan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Berikut 4 poin yang disampaikan Jokowi:
1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntututan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi
4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang disetujui Jokowi dari revisi UU KPK.
Berikut poin-poin revisi UU KPK yang disetujui Jokowi:
- Dewan Pengawas
Jokowi setuju adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh presiden. Dia menjanjikan dewan pengawas tidak diisi politisi, melainkan akademisi dan pegiat antikorupsi.
- Kewenangan SP3
Jokowi menilai kewenangan KPK untuk menghentikan kasus lewat SP3 diperlukan. Meski demikian, Jokowi ingin batas kewenangan SP3 yang di revisi UU KPK diatur 1 tahun ditingkatkan jadi 2 tahun.
- Status ASN Pegawai KPK
Jokowi setuju pegawai KPK berstatus ASN. Dia menekankan agar penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.
"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Jokowi ingin revisi UU KPK dibahas secara obyektif dan tanpa prasangka. Dia menegaskan tidak berkompromi dengan pemberantasan korupsi.
"Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu ini dengan jernih, dengan obyektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ucap Jokowi. (imk/fjp)
red-m3-